Daerah

Soroti LPHD Koto Kandis Dendang, RLH: Terjadi Kejahatan Gambut

Lembaga Pegolahan Hutan Desa koto Kandis, Kecamatan Dendang di Soroti Lembaga RLH.

Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) terus memantau aktivitas yang di lakukan Lembaga Pegolahan Hutan Desa (LPHD) Desa koto Kandis, Kecamatan Dendang, kabupaten Tanjung Jabung timur, provinsi Jambi.

Pasca di laporkan RLH beberapa bulan yang lalu, ternyata aktivitas yang di nilai telah melanggar aturan terus terjadi di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG Londerang).

Sahroni, Ketua RLH mengungkapkan, pihaknya sangat prihatin apa yang terjadi di Kawasan HLG Londerang saat ini. Selain terjadi kerusakan ekosistem gambut yang luar biasa, HLG itu kini telah berubah menjadi kawasan perkebunan yang di lakukan oleh KTH yang mengaku bermitra dengan LPHD koto kandis dendang.

“Apa yang terjadi di HLG Londerang itu sudah kita laporkan ke Direktorat Jendral Gakkum KLHK. Menurut kita, LPHD koto kandis dendang selaku pemegang izin di Kawasan HLG londerang itu telah melakukan pelanggaran, baik Permen LHK nomor 37 tentang Perhutanan Sosial pada ekosistem gambut, maupun undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” ungkapnya.

Baca juga: RLH Bongkar Kasus SPAM Tanjabtim Saat Kepemimpinan Zumi Zola

“Fakta di lapangan berdasarkan pantauan kami, mereka terus melakukan aktivitas di HLG itu menggunakan alat berat. Sepertinya mereka merasa kebal hukum, pas kita masuk alat sudah keluar, nanti di pastikan mereka akan masuk lagi,” tambah Sahroni.

Sahroni menambahkan, apa yang terjadi di kawasan HLG yang masuk dalam LPHD koto kandis dendang telah terjadi kejahatan gambut yang luar biasa. Para pelaku maupun pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerusakan itu.

“Kami sangat berharap Gakkum LHK betul-betul menegakkan aturan apa yang terjadi di HLG Londerang dalam izin LPHD koto Kandis dendang. Karena di sana telah terjadi kejahatan gambut yang luar biasa,” tegasnya.

“Pemegang izin harus bertanggung jawab, Karna HLG Londerang itu merupakan penyumbang emisi karbon yang sangat besar. Ini kan sudah menjadi isu Internasional. Kami berharap para pelaku harus di tidaktegas, harus di jerat dengan unsur pidananya,” pungasnya.(Red)

Baca juga: RLH Akan Gugat Koperasi CKB dan LPHD Kandis Dendang


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts