Penambang Ilegal Akan Mulai Melakukan Aktifitas Penambangan Timah di Area Kolong Pungguk, Kenari, Marbuk.
Bangka Tengah, Journalarta.com – Spanduk yang berlogo Korps Bhayangkara bertuliskan larangan dan sanksi hukum melakukan aktifitas penambangan timah di area kolong Pungguk, Kenari, Marbuk dan sekitarnya yang terpasang di dekat kolong dan pondok/camp tampaknya tidak membuat para pelaku penambang timah ilegal takut, bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) kepolisian setempat.
Pasalnya, baru beberapa pekan pasca penertiban aktifitas penambangan timah ilegal dengan ponton tambang inkonvesional (Ti) apung di area tersebut di tertibkan bersama tim gabungan Polres Bangka Tengah tak di hiraukan oleh mereka.
Tampak ratusan ponton TI apung hari ini sudah bersiap-siap beraktifitas kembali di area tersebut.
Hal itu terungkap, saat Pers Babel melakukan investigasi ke lokasi area kolong Pungguk, Kenari dan Marbuk, Jum’at (23/04/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Pantauan Pers Babel di lapangan tampak ada ratusan ponton Ti Apung yang sudah terparkir rapi di pinggiran kolong dalam posisi siap beraktifitas.
Sebelum Pers Babel memasuki lokasi tersebut, ada pos/kamp dan portal yang di jaga oleh oknum masyarakat sebagai bentuk mencegah atau larangan kepada siapapun yang akan masuk ke lokasi tersebut tanpa izin dari mereka yang menjaganya.
Baca juga: Unjuk Rasa Depan Kantor Timah, Massa Tolak Tambang Laut Babel
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun di lapangan, ratusan ponton Ti apung yang siap beraktifitas tersebut ternyata di koordinir oleh oknum yang berbeda. Hal ini di tandai dengan warna bendera yang berbeda. Terlihat ada tiga warna bendera biru, merah dan hitam yang terpasang di setiap ponton ti apung yang di koordinir oleh oknum masyarakat bahkan patut di duga ada yang di koordinir oleh oknum APH.
Hasil produksi timah dari setiap ponton Ti yang beraktifitas di potong 20% yang di kenal dengan para penambang dengan sistem 10:2. Hasil produksi timah yang di hasilkan setiap ponton Ti apung 10% di bagikan untuk masyarakat desa yang terdampak dan 10% di bagikan untuk jatah APH Babel.
Hasil produksi timah dari aktifitas ponton Ti apung tersebut sedikitnya 5 ton pasir timah per-harinya.
Masyarakat harus tahu bahwa kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (Ilegal) melanggar pasal 158 Undang undang Republik Indonesia Nomor. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)”.
Sementara itu, saat Pers Babel menyampaikan informasi tersebut melalui pesan Whatshapp kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo dan di jawab olehnya “Siap selamat siang pak.., terima kasih informasinya..,”. (Tim)
Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal Lokasi Eks PT.Kobatin di Razia Tim Gabungan