Petani dan Masyarakat Blanti Siam Bahagia Dengan Adanya Food Estate
Kalteng, Journalarta.com – Komitmen Pemerintah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta Peraturan Pemerintah Nomor. 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang di susul dengan penetapan Keputusan Gubernur Nomor. 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s/d 2050.
Terkait dengan lahan food estate yang di sampaikan salah satu pemberitaan dan tidak melibatkan masyarakat setempat dan bukan dari kawasan hutan, namun kenyataanya Lokasi Food Estate yang saat ini telah di lakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL).
Food Estate melibatkan peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sangat di butuhkan untuk dapat memberikan saran/ masukan/ pendapat/ tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat di ambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektifitas (Evidence Based) dengan semangat pembangunan berketanjutan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya untuk Kalteng BERKAH.
Baca juga: Soroti LPHD Koto Kandis Dendang, RLH: Terjadi Kejahatan Gambut
Saat di konfirmasi awak media ke lapangan untuk wawancara langsung ke masyarakat Pulang Pisau yang lahan terkena area Food estate itu terutama desa Blanti siam ini tanggapan salah satu petani mengenai food estate.
Saat Awak Media menanyakan kepada kelompok Tani di Blanti Siam tanggapanya terkait Program Food Estate menyampaikan kenyataan lapangan ini jawaban ketua kelompok Tani dan Pemuda Kadirin mengatakan sangat bersyukur adanya kegiatan food estate di daerah mereka.
Kadirin mengatakan Lahan Foot Estate merupakan tanah masyarakat yang memang bertani atau masyarakat trasmigrasi sudah ada sejak lama dan semua masyarakat atau petani di desa Blanti siam di libatkan untuk mengelola lahan mereka sendiri.
Saat faktor kekeringan terjadi itu memang di sengaja karena penanaman bibit kembali setelah padi mulai tumbuh maka air akan di alirkan.
Masyarakat desa Belanti Siam Blok A yang ada di sekitar malah merasa senang adanya lahan food Estate ini karena jalan menuju ke desa mereka menjadi baik serta irigrasi pengairan untuk sawah terpenuhi.
Petani di desa Blanti Siam Blok A juga bersyukur dengan adanya Food Estate karena para petani mendapatkan bantuan sarana prasarana pertanian dari pemerintah pusat dan daerah baik berupa mesin pompa, sumur bor, traktor.(red/rls)
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.