Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Babel.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han) menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.
Rapat tersebut di adakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (29/04/2021) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan di pimpin oleh Wakil DPRD Prov 1 Hendra Apollo di dampingi oleh Ketua DPRD Babel Herman Sahadi, Wakil Anggota DPRD Prov 2 Muhammad Amin dan Wakil Anggota DPRD Prov 3 Amri Cahyadi serta di hadiri oleh 30 dari 44 anggota Dewan dan juga tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Babel.
Hendra Apollo dalam kegiatan tersebut mengatakan rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepulauan Babel tahun 2020 melanjutkan pertanggung jawaban Gubernur pada Paripurna DPRD tanggal 31 Maret 2021 sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.13/2019.
Melalui pembahasan Komisi DPRD bersama perangkat daerah yang menjadi mitra kerja DPRD telah memeriksa dan mengkaji laporan keterangan pertanggungjawaban di maksud dan telah merangkum berbagai hal yang menjadi poin penting sebagai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pembangunan oleh Pemda di masa yang akan datang yang di tuangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Kep. Babel.
Baca juga: Tim Kemenko Polhukam RI Kunjungi Korem 045/Garuda Jaya
Dalam hal ini DPRD merekomendasikan berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi. Tiga pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang di tuangkan dalam keputusan DPRD Babel yang kemudian di serahkan kepada Gubernur.
Selanjutnya atas rekomendasi tersebut agar di tindak lanjuti sebagaimana mestinya, sehingga perbaikan penyelenggaraan Pemprov Kep. Babel akan terus menerus di lakukan demi pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan ke depan.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan LKPJ merupakan suatu kewajiban daerah sebagaimana di atur dalam pasal 69 UU Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah RI Nomor. 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta mengapresiasi DPRD Provinsi yang telah mengkaji dan mengevaluasi LKPJ Gubernur.
Kemudian memberikan keputusan dengan berbagai masukan serta catatan dengan harapan dapat tercapainya kinerja yang optimal. Keputusan tersebut akan memperbaiki dan melaksanakan rekomendasi strategis yang di sampaikan DPRD sebagai bahan koreksi dan evaluasi agar Pemprov. Babel dapat berjalan sesuai aspirasi dan harapan semua pihak. (LD1/RH. Penrem).
Baca juga: GM PLN Babel Lakukan Kunjungan Ke Makorem 045/Gaya
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.