NEWS

Inilah Nama Tersangka Dalam Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT.Asabri

Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri Di Serahkan pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus

Jakarta, Journalarta.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 9 (sembilan) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri.

Kesembilan berkas atas nama para tersangka itu di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus.

Hal itu di sampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam siaran pers dengan Nomor : PR – 372/001/K.3/Kph.3/05/2021, Jumat 30 April 2021 lalu.

Berkas perkara milik sembilan tersangka tersebut atas nama :

  1. ARD selaku Direktur Utama PT. Asabri periode
    tahun 2011 s/d Maret 2016
  2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri
    (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli
    2020
  3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan
    PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni
    2014;
  4. HS selaku Direktur PT. Asabri
    (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan
    2015 s/d 2019;
  5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri
    Juli 2012 s/d Januari 2017;
  6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima
    Jaringan;
  7. BTS selaku Direktur PT. Hanson
    Internasional;
  8. HH selaku Direktur PT. Trada Alam
    Minera dan Direktur PT. Maxima
    Integra;
  9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten
    Investor Relation.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Di tetapkan, LPSK Siap Lindungi Para Saksi

Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun materil dalam jangka waktu 14 hari.

Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama di fokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara di maksud. Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap. Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara di sertai petunjuk untuk di lengkapi.

Penyerahan Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI atas nama 9 (sembilan) Tersangka tersebut di laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Beredar, Ini Penjelasan Kejagung

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung/As


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar