Dua Residivis DPO Curanmor Berhasil Di Bekuk Tim Naga Polresta Pangkalpinang.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Naga Buser Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya yakni YG (33) warga Sungai Selan dan AD (25) warga Sumsel. Kedua pelaku tersebut di ketahui merupakan residivis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Curanmor.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra mengungkapkan bahwa pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan merupakan residivis yang masuk DPO Curanmor.
Dari hasil introgasi kata AKP M Adi Putra, pelaku telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR tahun 2012 warna biru di daerah kampung keramat pangkalpinang. Hasil curian itu telah di gadaikan kepada temannya Asep dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Pelaku Vandalisme Taman Vertikal Garden Pangkalpinang Di ciduk Tim Naga
Selain itu, Pelaku juga mencuri 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna pink di daerah Girimaya Pangkalpinang. Kendaraan tersebut di jual kepada Asep dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih susu di daerah Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah yang mana berdasarkan keterangan pelaku sudah di jual oleh pelaku kepada Darul di daerah Selapan, Sumatera Selatan.
“Uang hasil penjualan barang curian ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Adi Putra.
Di ketahui, Kedua pelaku berhasil di bekuk Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Minggu (16/05/21) di wilayah Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku beserta barang bukti di giring ke Mapolresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.(Fjr/red)
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Tim Naga Polresta Pangkalpinang
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.