DAERAH

Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna

Tiga Raperda di Bahas Dalam Rapat Paripurna DPRD kota Pangkalpinang.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang gelar rapat paripurna keenambelas dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat tersebut di gelar di ruang sidang DPRD kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).

Adapun tiga rancangan peraturan daerah tersebut yakni Raperda nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Pangkalpinang tahun 2018-2023. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Baca juga: Saat Reses, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna keenambelas masa persidangan kedua DPRD kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda.

“Ada pun tiga Raperda yang di sampaikan Pemkot Pangkalpinang rancangan perda tentang pembangunan jangka menengah daerah kota Pangkalpinang 2018-2023, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 tentang pecegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenisnya dan pencabutan perda nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakat di kelurahan,” ungkapnya.

Selanjutnya Ketua DPRD kota Pangkalpinang berharap fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa menyampaikan pandangan umumnya agar peraturan daerah yang baru segera di terbitkan.

“Saya berharap tiga Raperda ini bisa di sahkan dan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa mensetujuinya,”harapnya.(Fjr/red)

Baca juga: Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Maraknya Penambangan Timah Ilegal


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar