Wagub Babel Tegaskan Kalau Mau Jadi Orang Kaya Jangan Jadi ASN.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Kalau mau jadi orang kaya, jangan menjadi pengawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena pegawai negeri itu gajinya terbatas dan sudah di atur oleh perundang-undangan yang di tetapkan oleh negara, sehingga tidak mungkin ASN menjadi kaya, kalau anda mau kaya kalian harus jadi pengusaha.
Peringatan tegas tersebut di sampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub), Abdul Fatah ketika memberikan pembekalan kepada peserta pelatihan dasar (Latsar) CPNS angkatan ke III tentang Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Aparatur secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (21/05/2021).
“Kalau anda berangan-angan menjadi orang kaya, di sini bukan tempatnya, anda bisa jadi orang kaya, tapi tidak sebagai seorang ASN. Kalau mau kaya anda harus menjadi seorang pengusaha bukan ASN,” ungkapnya.
Baca juga: Terima Kunjungan DPR RI, Wagub Babel Singgung Royalti dan Saham PT Timah
Mengawali arahannya, Wagub menjelaskan bahwa sistem manajemen ASN yang ada di Indonesia sudah di lakukan sejak tahun 1974 yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 43 Tahun 2004 dan yang berlaku saat ini UU Nomor 6 Tahun 2014.
“UU Nomor 8 Tahun 1974 pada dasarnya di atur oleh pemerintah pusat, sehingga di daerah tidak dapat berbuat banyak di dalam mengatur ASN. Sedangkan UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan di dalam pengolaan ASN mulai di kelola di daerah. Sehingga untuk pengangkatan pegawai dan mutasi di lakukan oleh daerah. UU Nomor 43 Tahun 2004 titik beratnya sudah masuk sistem desentralisasi. UU ini sejalan dengan UU Pemda sehingga daerah sudah bisa mengatur diri sendiri. Sementara UU Nomor 6 Tahun 2014, mengatur pembagian pegawai, di mana PNS itu terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja,” ungkapnya.
UU Nomor 6 Tahun 2014 penerimaan pegawai di seluruh tanah air sudah berbasis elektronik mengunakan sistem online. Ini membuktikan bahwa di dalam merekrut pegawai di lakukan secara terbuka sesuai UU yang berlaku saat ini.
Lanjutnya, di dalam melaksanakan sistem merit di mana manajemen yang mewadahi payung hukum ASN agar menjadi sosok pekerja yang di inginkan, ini sudah di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Sistem Merit atau mengembangkan kemampuan melalui bimbingan teknis dan diklat guna mengembangan ASN dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” jelas wagub.
Abdul Fatah mengungkapkan, ASN secara umum harus menjalankan visi dan misi pemerintah daerah dan siap melaksanakan tugas di mana pun, hal itu di sepakati dalam sumpah jabatan.
Baca juga: Wagub Babel Lantik 47 Pejabat Daerah
Source : Dinas Kominfo Babel
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.