Warga Thailand Ini Bebas Bekerja Di KIP Timah Hanya Bermodalkan Visa Pegang Izin Tinggal Terbatas
Pangkalpinang, Journalarta.com – Seperti di amanahkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menetapkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Selain itu masyarakat juga diminta ikut serta mengawasi keberadaan orang asing yang menetap maupun beraktifitas di wilayah hukum Indonesia sebagai peranserta aktif untuk menjaga kamtibnas dan keamanan nasional.
Terkait dengan adanya aktivitas masuknya warga Negara Asing ke suatu Negara tertentu bahwa Hukum Internasional memberikan hak dan wewenang kepada semua negara untuk menjalankan yurisdiksi atas orang dan benda serta perbuatan yang terjadi di dalam wilayah negara tersebut.
Satu hal ini juga berarti bahwa setiap negara berhak untuk merumuskan hal ikhwal lalu lintas antar negara baik orang, benda maupun perbuatan yang terjadi di wilayahnya.
Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara, adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di setiap negara memiliki sifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai dan kebutuhan kenegaraannya.
Kondisi tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi Keamanan dalam negeri suatu Negara.
Kondisi Keamanan dalam negeri suatu Negara adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan
nasional tersebut, maka perlu diatur prinsip, tata pengawasan, tata pelayanan atas masuk dan keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945).
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk mengatur berbagai aktivitas warga negara asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, maka kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif.
Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat
bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia, dan untuk itu perlu ada pengaturan dan batasan berupa perizinan yang diberikan kepada orang asing apabila hendak tinggal di Indonesia.
Berbagai bentuk aktivitas masuknya orang
asing atau yang ingin menetap di wilayah NKRI harus dipertimbangkan dari berbagai segi, baik dari segi politik, ekonomi maupun sosial budaya bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian, perwujudan prinsip selective policy diperlukan untuk menjamin kemanfaatan orang asing tersebut dan dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI, dipandang perlu melakukan Pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara tepat, cepat, teliti dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing.
Terkait dengan hal tersebut di atas tersiar kabar, Madaoh, seorang pekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Kepulauan Bangka Belitung disinyalir oleh masyarakat menyalahgunakan visa keimigrasian.
Dimana kepentingan visa yang dimiliki Madaoh, hanya sebatas izin tinggal terbatas saja, namun kabar dan nyatanya di Bangka Belitung Madaoh, justru menetap dan berstatus sebagai pekerja di sejumlah KIP di Bangka Belitung.
Tidak hanya menetap dan bekerja saja, akan tetapi informasi yang dihimpun oleh Pers Babel, Madaoh juga telah memiliki istri berkebangsaan Indonesia.
Sementara, Madaoh, masih menyandang status warga negara Thailand. Sedangkan Madaoh bekerja dan menetap di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi & Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang,
Elroy Parlindungan Siregar, saat dikonfrimasi oleh Pers Babel, Kamis lalu (20/5/2021) adanya keberadaan Madaoh, di Bangka Belitung.
Dari data yang tercatat di kantor Imigrasi, saat ini Madaoh menggynakan visa izin tinggal terbatas sampai Agustus 2021.
Menurut keterangan Elroy, Madaoh juga telah melaporkan status pernikahannya dengan warga Bangka Belitung.
” Orang ini menggunakan izin tinggal terbatas, tapi berlaku berlaku sampai Agustus 2021. Dia nikah sama orang kita (Babel) itu telah dilaporkan dan ada di sistem kami” Jelas Elroy.
” Pastinya kami bersyukur kepada masyarakat sehingga ada hal hal dan laporan semacam ini ke kami. Jadi kami pun bisa mengawasi mereka apalagi yang menetap disini,” Tambahnya.
Elroy bersyukur dan meminta masyarakat tak canggung melaporkan ke pihak Imigrasi jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan keimigrasian para warga asing, namun sayangnya Elroy tidak menjelaskan apakah dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas, warga negara asing seperti Madaoh boleh melakukan aktifitas atau bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) Timah. (Pers Babel/Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.