Cafe Labanca Diduga Telah Melanggar Perda Kota Pangkalpinang No 2 tahun 2016.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Salah satu cafe yang berada di kota Pangkalpinang yakni Cafe Labanca di duga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Polpp Kota Pangkalpinang, Efran saat di wawancarai awak media selepas Razia Swab Antigen Massal bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 di bantu TNI/Polri, Sabtu ( 22/5/2021 ) malam.
Efran mengatakan barang bukti dari pelanggaran perda no 2 2016 berupa minuman beralkohol dari cafe labanca sudah di amankan polpp kota pangkalpinang.
“Tadi Barang buktinya mihol sudah kita bawak, nanti kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai dengan perda yang berlaku, Perda No 2 2016 tentang mihol, “ucapnya.
Efran meneruskan, Polpp kota Pangkalpinang akan bersinergi dengan TNI/Polri untuk lebih sering melakukan Razia pekat.
Baca juga: Pedagang Ayam Merah di Pasar Pangkalpinang Keluhkan Sepi Pembeli
“Dengan kejadian seperti ini kan polpp nanti bersinergi dengan Kepolisian dan TNI, mungkin ke depannya akan lebih banyak melakukan razia pekat seperti itu.
Memang banyak sekali informasi yang kami peroleh bahwa banyak sekali peredaran miras yang ada di kota pangkalpinang ini. Kami sudah berupaya dalam hal ini untuk melaksanakan sesuai dengan profesi kita, dalam rangka bahwa ini bagian dari pada kita menyelamatkan generasi muda kecanduan narkoba, miras seperti itu,” ungkapnya.
“Karena akibat kecanduan miras ini kan banyak sekali generasi muda kita yang harusnya punya masa depan tapi akhirnya hilang masa depan seperti itu,” tambah Efran.
Efran juga mengungkapkan Cafe labanca tidak ada izin Discotik.
“Tadi sudah di cek juga izin diskotiknya juga tidak ada. Ada pelanggaran perda di situ nanti kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, bagaimana prosesnya nanti kita akan bersama penyidik bagaimana masukannya nanti seperti itu. Yang pasti cafe Labanca ini tidak ada izin miras sama diskotik,” tutupnya.
Diketahui berdasarkan pantauan media di lokasi, bertepatkan dengan razia dadakan Swab Antigen massal di Cafe labanca bersama tim gabungan Satgas Covid ,TNI, Polri terdapat satu ruangan di cafe tersebut adanya pengunjung yang sedang menikmati minuman beralkohol dengan di iringi musik keras atau DJ.(Fjr/red)
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Tim Naga Polresta Pangkalpinang
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.