Home Industri Miras Jenis Arak di Bangka Tengah Luput Dari Pantauan APH.
Bangka Tengah, Journalarta.com – Apapun alasannya warga negara Indonesia atau masyarakat di larang memproduksi minuman keras, baik itu dari proses prementasi yang di kenal oleh masyarakat Bangka Belitung yakni ‘Arak’.
Setahu publik, hanya perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat dan daerah yang di perbolehkan memproduksi minuman beralkohol, itupun dalam pengawasan pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi yang terkait lainnya.
Berdasarkan investigasi Pers Babel, tepatnya di dusun Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) setempat, pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh Pers Babel, terdapat tempat produksi minuman keras jenis Arak yang berjalan sejak lama bahkan bertahun-tahun telah memproduksi arak, dan di sinyalir tidak tersentuh oleh APH setempat.
Selain itu, di sinyalir hasil produksi minuman arak dari home industri milik oknum warga tersebut juga di pasarkan sampai wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bahkan informasinya home industri minuman arak tersebut terbesar di Babel, pasalnya di dusun Kayu Besi ada 4 (empat) oknum warga yang memproduksi minuman keras prementasi jenis arak.
Baca juga: Tim Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus 2 Pelaku Begal, Satu DPO
Pantauan Pers Babel saat itu di lapangan, tampak beberapa pekerja sedang sibuk melakukan aktifitas memproduksi minuman berjenis arak.Terlihat ada puluhan drum yang terisi bahan pembuatan arak, serta bebarapa yang sedang di masak di atas tungku api.
Namun sayang, oknum warga pemilik home industri minuman arak ini tidak dapat di temui saat Pers Babel meliput kegiatan produksi miras berlangsung, lantaran dengan alasan pemiliknya tidak berada di tempat.
Kendati di ketahui, alasan oknum warga yang memproduksi miras tersebut berdalih untuk kegiatan ritual keagamaan namun fakta di tempat kapasitas produksi minuman arak melebihi batas yang tidak wajar, dan tidak mungkin masyarakat beragama Kong Fu Chu setiap hari harus menggunakan arak untuk ritual keagamaannya.
Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo saat di konfirmasi sepertinya tidak mengetahui adanya oknum warga Kabupaten Bateng yang memproduksi minuman keras permentasi jenis arak, bahkan perwira polri melati dua mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah di sampaikan kepadanya, Jum’at (28/05/2021).
” Walaikumsallam warahmatullohi wabarakaatuh… terima kasih atas informasinya dan akan di tindak lanjuti, akan segera di lakukan penyelidikan pak. ,” pungkas AKBP Slamet Ady Purnomo.(Red)
Baca juga: Penambang Timah Ilegal Abaikan Spanduk Larangan Polres Bangka Tengah
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.