Tim Penyidik Pidsus Kejari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Fasilitas KMK dari Bank BRI cabang Pangkalpinang.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang pada tahun 2018 dan perpanjangan KMK CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ke Tim Jaksa Penuntut Umum, Jumat (28/5/2021).
Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Ryan Sumartha Syamsu, SH, MH kepada awak media melalui Press realese menyampaikan bahwa terdakwa Firman alias Asak adalah anak dari Hartono (register perkara :PDS-05/L.9.10/Ft.1/05/2021) di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni April 2021 (Reg. Tahanan No.:RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021).
Adapun tersangka lainya atas nama terdakwa M. Redinal Airlangga, SE (Register Perkara .:PDS-06/L.9.10/Ft.1/05/2021) juga di lakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021.
Baca juga: Inilah Nama Tersangka Dalam Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT.Asabri
” Kedua terdakwa di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Ryan mengatakan terdakwa Firman dan Redinal terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman pidana.
“Ancaman hukuman pidana terdakwa Firman Alias Asak anak dari Hartono dan terdakwa M. Redinal Airlangga, SE maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah,-) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara,” pungkasnya.(Fjr/red)
Baca juga: Kejati Babel Kembali Menahan 4 Karyawan BRI Dugaan Korupsi
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.