Daerah

Dukcapil Pangkalpinang Siap Fasilitasi Kaum Trangender Untuk Dapat KTP

Dukcapil Kota Pangkalpinang Siap Fasilitasi Kaum Transgender Untuk Dapat KK dan KTP.

Pangkalpinang, Journalarta.com -Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri,Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kota Pangkalpinang siap menfasilitasi kaum trangender untuk mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di temui awak media, Kepala Dinas Dukcapil kota Pangkalpinang, Darwin mengungkapkan bahwa Dukcapil siap memfasilitasi bagi mereka yang telah merubah jatidirinya sesuai surat dari aturan.

” Hingga hari ini di kota Pangkalpinang belum ada yang mengajukannya ,”ungkapnya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Dinas PTSP Pangkalpinang Pastikan Cafe Labanca Tidak Mengantongi Izin Usaha

Darwin menjelaskan dalam data kependudukan itu tidak ada jenis kelamin waria yang ada hanya laki-laki dan perempuan.

“Jadi jika ingin merubah jenis kelamin dari Laki-laki ke perempuan dan perempuan ke Laki-laki harus ada surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah mengantikan alat kelaminnya,”jelasnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa merubah KTP dan KK, sedangkan untuk akta kelahiran harus ke pengadilan yang menentukannya

“Ini hak orang tersebut, karena urusannya HAM dan kami hanya mencatat saja sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya. (Fjr/red)

Baca juga: Ini Yang Disampaikan Molen Dalam Rakerda Partai PKS Pangkalpinang


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts