Daerah

Belum Terjadwalkan, Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Pangkalpinang Tertunda

Rapat Paripurna ke 18 DPRD kota Pangkalpinang Tentang Penyampaian Raperda Tertunda.

Pangkalpinang, Journalarta.com — Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III DPRD kota Pangkalpinang dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 tertunda, Senin (07/06/21).

Kegiatan yang di agendakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada pukul 08:00 Wib tersebut tertunda di karenakan hal teknis lantaran agenda tersebut belum terjadwalkan pada Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menjelaskan bahwa secara teknis agenda tersebut belum terjadwal pada Banmus berkaitan dengan jadwal Badan Anggaran. Karena menurut Hertza pihaknya di batasi satu bulan tenggang waktu untuk pembahasan LKPJ tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Pangkalpinang Ini Saat Reses Dengarkan Aspirasi Masyarakat

“Nanti akan kita revisi jadwal. Kita akan jadwalkan kembali. Ini hanya hal teknis, tidak ada hal-hal lain,” katanya.

Sebelumnya kata Hertza pihaknya sudah membuat jadwal, namun pada Banmus tidak ada slot pembahasan badan anggaran yang berkaitan dengan LKPJ. Sementara pihaknya di buru waktu satu bulan akhir tenggang waktu satu bulan terhitung.

“Jika ini dilaksanakan waktu akan sia-sia. Nanti akan kita jadwalkan kembali sekaligus
dijadwalkan Rapat Badan Anggaran bersama TPAD terkait LKPJ,” katanya.(Fjr/red)

Baca jugaBahas Tiga Raperda, DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts