News

Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing ke Kejaksaan

Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

“Unlawful killing kemarin sudah mulai di kembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi, di kembalikan pada Senin (7/6/2021). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah di kembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Baca juga: Kabareskrim Sudah Kantongi Bukti Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang di kembalikan tersebut juga di sertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka di sangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang di jadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah di hentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

Baca juga: Seorang Polisi Yang Diduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Source: Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts