Vaksinasi COVID-19 Tahap 3 di Jakarta Dapat Izin Dari Kemenkes
Jakarta, Journalarta.com – Mulai 7 Juni 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap 3 dengan target masyarakat umum di DKI Jakarta.
Kesempatan itu di berikan menyusul adanya surat permohan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.
Permintaan ini menyusul masih banyaknya jumlah vaksin COVID-19 di DKI Jakarta yang akan berakhir masa simpannya pada Juni 2021.
Baca juga: 1,389 Juta Vaksin Siap Pakai AstraZeneca Tiba Di Indonesia
Di samping itu, kegiatan ini juga untuk mengakomodir tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Pada tahap ketiga ini, Kementerian Kesehatan memperbolehkan pemberian vaksin COVID-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas, namun dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada nakes, pralansia, lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya.
Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.(Red)
Baca juga: Penggunaan Semua Vaksin AstraZeneca Di hentikan Sementara, Ada Apa?
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.