Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Buser Naga Satuan Reskrim (Reskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap AP (23) yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu gudang beralamat di Jalan TPI, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kamis (10/06/2021).
Di ketahui, AP seorang buruh harian lepas warga Lampung utara yang berdomisili di kecamatan Gerunggang ini di duga telah mencabuli gadis di bawah umur sebut saja Melati yang berusia 17 tahun.
Berdasarkan LP/B/197/VI/2021/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terduga pelaku.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Adi Putra mengatakan saat ini pelaku sudah di tahan dan dalam proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim.
” Pelaku sudah di tahan dan sekarang masih proses sidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangkalpinang,” ujarnya.
AKP Adi Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada saat korban sedang tidur sendirian di kamar, kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang.
” Kejadian hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar Pukul 03.00 Wib dini hari. Saat itu korban sedang tidur sendirian di kamar kemudian pelaku langsung masuk dan memeluk korban dari belakang dan menggesekan tangan pelaku ke area sensitif korban,” jelasnya.(Red)
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Saat Sholat Di bekuk Polisi
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.