Danrem 045/Gaya Rakor Optimalisasi PPKM Skala Mikro Tingkat Desa di Babel
Pangkalpinang, Journalarta.com – Danrem 045/Gaya Rakor Optimalisasi PPKM skala mikro tingkat Desa di Prov. Kep. Babel, Kamis (17/06/ 2021) di Gedung Tribrata Polda Kep. Bangka Belitung, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kegiatan Optimalisasi intervensi dana Desa dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro tingkat Desa di Prov. Kep. Babel yang di ikuti 150 Orang.
Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han) mengatakan dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penanganan Covid-19 sebelumnya yaitu pemerintah Desa di berikan kewenangan dalam penggunaan 8% dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Dalam Sambutannya Wagub Prov. Kep. Babel (Abdul Fatah) mengatakan Kepada para kepala Desa se-Babel, yaitu tehnik menangani Covid-19 harus searah dan sejalan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah Desa di berikan kewenangan dalam penggunaan dana Desa dan untuk pendapatan yang menjadi pendapatan Desa melalui APBD serta APB Desa.
Baca juga: Syukuran HUT Korem 045/Gaya ke-11 Sederhana dan Penuh Kekeluargaan
Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat artinya memiliki tanggung jawab langsung atas keselamatan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab langsung dengan pemerintah pusat.
Para Kepala Desa nantinya utk membangun posko penanganan Covid-19, pengawasan isolasi mandiri dan pelaksanaan vaksinasi di Desa masing-masing. Di samping itu dalam kebijakan penanganan Covid-19 skala mikro di tingkat Desa se- Babel yaitu penetapan PPKM Mikro, Desa agar melakukan perubahan APB Desa untuk penaganan Covid-19 minimal 8% dari pagu anggaran dana Desa masing-masing serta pembentukan dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19.
Penyampaian Kepala BPKP Prov. Kep. Babel, Ihwan Mulayawan terkait peran BPKP dalam pengawasan evaluasi terhadap penganggaran dana untuk PPKM dana Desa yang sudah di kelola di tetapkan oleh Perdirjen keuangan nomor Per-1/PK/2021 tentang percepatan penyaluran dana Desa untuk mendukung penanganan Covid-19 dimana dana Desa sesuai dengan pasal 3 ayat 1 dana Desa dtentukan penggunanya (Earmarked) sebesar 8 % meliputi 3 prioritas diantaranya:
1. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa:
-Edukasi dan sosialisasi
-Penyiapan tempat cuci tangan dan hand sanitaizer
-Penyemprotan cairan desinfektan
-Penyiapan dan perawatan ruang isolasi Desa
2. Pembinaan kemasyarakatan Desa
-Pembinaan kemasyarakatan Desa
3. Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak Desa
-Bantuan pangan/sembako
-Bantuan pengobatan
Baca juga: Korem 045/Gaya Gelar Pencucian, Pembersihan dan Penghormatan Dhuaja
Penyampaian Kalakhar BPBD/Sekretaris Satgas Covid-19 Babel (Mikron Antariksa) terkait update Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan PPKM di mulai tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2021.
Kepala Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat, Budi Utama mengatakan Intervensi dana Desa dalam pelaksanaan PPKM skala mikro tingkat Desa di Prov. Kep. Babel supaya para Kepala Desa untuk tidak ragu dalam menggunakan dana Desa.
Kapolda Prov. Kep. Bangka Belitung, Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat mengatakan
para kepala Desa setelah adanya penjelasan tadi untuk tidak ragu lagi dalam penggunaan dana Desa sebesar 8% yang nantinya pihak TNI-Polri yaitu para Babinsa dan Babinkamtibmas akan mendampingi dalam pelaksanaannya.
Atensi khusus yaitu untuk masalah isolasi mandiri jangan di jadikan satu tempat antara yang terkonfirmasi dan tidak dalam 1 keluarga, dan saat ini kerumunan tingkat kedisiplinan sangat kurang di masyarakat mulai mengabaikan Prokes Covid-19 serta masalah vaksinasi masih adanya masyarakat yang tidak mau di vaksin dengan alasan takut.(LD1/RH Penrem)
Baca juga: Tim Kajida Wantanas RI Kunjungi Makorem 045/Garuda Jaya
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.