DaerahNews

Komisi lll DPRD Pangkalpinang Lakukan Sidak Tambang Ilegal di Air Mawar

Komisi lll DPRD Bersama Polpp Pangkalpinang Lakukan Sidak Tambang Ilegal di Air Mawar

Pangkalpinang, Journalarta.com – Komisi lll DPRD Kota Pangkalpinang di dampingi Sat Polpp Kota Pangkalpinang melakukan sidak Tambang Timah (TI) Ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam kegiatan sidak DPRD kota pangkalpinang di dampingi oleh Sat Polpp Kota Pangkalpinang juga Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang dan Camat Bukit Intan ikut dalam sidak di salah satu TI yang ada di Kelurahan Air Mawar.

Ketua Komisi lll (tiga), Bangun Jaya saat di wawancara media di lokasi TI mengatakan, Kegiatan sidak hari ini berdasarkan Laporan Tertulis berupa surat dari Masyarakat yang merasa gerah dengan adanya aktifitas Tambang di wilayah pemungkiman warga.

“Jadi kita turun ini terkait laporan masyarakat, kita ini sebenarnya serba binggung juga baik dari media baik dari masyarakat itu jelas sudah ngelapor ke kita ada surat resminya, kalo hari ini kami sebagai wakil rakyat ngak turun ke lapangan nanti  dzolim buat kami fitnah buat kami, “ungkapnya

Bangun Jaya membenarkan adanya Aktifitas tambang Timah di kel Aik Mawar, terpantau adanya Alat Berat yang di pergunakan untuk mengali tanah dan beberapa alat TI di lokasi.

“tapi ternyata laporan masyarakat itu kami teruskan ternyata kami sudah ke lapangan hari ini bersama dengan sat polpp DLH juga pak camat ternyata memang benar adanya aktifitas pertambangan.

Baca juga: Pelaku Tambang Hajar Kawasan Belakang Gedung Walet Pangkalan Baru

Yang bikin gerah masyarakat di sini ternyata mengunakan alat berat  itu yang jadi masalahnya itu,” Tuturnya.

Bangun Jaya meneruskan,” Ini kita serahkan kepada pihak terkait satpol pp karena kita dewan hanya fungsinya pengawasan dan mengawal urusan tambang ini sampai selesai.

“Bicara kepada pemilik tambangnya kita serahkan kepada satpolpp Jelas ada sanksi Perda kita jelas mengatur perda kita no 1 2012 itu jelas tidak ada penambangan di kota pangkalpinang dan ada sanksi pidananya,” jelas Bangun Jaya ke pada media di lokasi Tambang.

Untuk barang bukti Ketua Komisi lll Bangun Jaya Mengatakan akan di bawak oleh Sat Polpp Kota Pangkalpinang sebagai Barang Bukti.

Jadi hari ini barang bukti akan kita bawak mesin kecil dan mesin besar juga, barang bukti kita bawak ke kantor polpp,” imbuhnya.

Di tempat lokasi yang sama, salah satu pekerja tambang yang menyebutkan namanya Bahar saat di tanyai media mengatakan ada dua bos pemilik tambang, salah satunya inisial (AP,_red) bos Pabrik Batu Bata.

“Ada dua orang yang punya, Satu AP Semabung, satu lagi AP orang sini pemilik pabrik batu bata,”jelasnya.

Saat di singgung berapa banyak hasil tambang perhari, Bahar menyebut 20 Kg pasir timah per hari yang di dapat.

“Kami di sini hanya pekerja, kalau pastinya berapa kilogram kurang tau juga. Ya sekitar 20 kilogram per hari nya,” tutupnya.(red)

Baca juga: TPU Ampui Pangkalpinang Terdampak Banjir Akibat Aktifitas Tambang Ilegal


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts