Memakai Tanah Tanpa Izin, Majelis Hakim PN Muntok Memvonis 1 Bulan Kurungan Terhadap Nw
Pangkalpinang, Journalarta.com – Pengadilan Negeri Muntok Kabupaten Bangka Barat melalui majelis hakim Iwan Gunawan membacakan amar putusan menjatuhkan pidana kurungan badan selama satu bulan kepada terdakwa Nw bin LM warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dalam putusan yang di bacakannya pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu.
Nw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya yang sah’.
Nw bin LM, Di jatuhi vonis pidana bersalah berawal dari ketika dia menanami bibit pohon kelapa sebanyak 100 batang di atas tanah atau lahan yang merupakan milik Verridi, di Desa Teluk Limau, Bangka Barat.
Pada Desember 2020 lalu, saksi Verridi melaporkan ke kepolisian tentang tindak pidana menempati lahan tanpa izin atas perbuatan yang di lakukan Nw.
Oleh terdakwa Nw, lahan itu di klaim sebagai miliknya. Padahal, di persidangan terungkap, bila lahan tersebut telah di jual oleh orang tua terdakwa, kepada saksi Masaudin. Belakangan lahan tersebut di jual oleh Masaudin kepada Verridi.
Baca juga: Kejati Babel Kembali Menahan 4 Karyawan BRI Dugaan Korupsi
Saksi Masaudin menjual tanah kepada Verridi tahun 2017 dengan luas 10.080 meter persegi dan pada tahun 2019 dengan luas 9.647,5 meter persegi. Tanah ini terletak di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Saksi mengetahui asal usul lahan tersebut yang di jualnya kepada Verridi, di dapatkannya dengan cara membeli dari La Madi (almarhum) tahun 2017 yang merupakan ayah dari terdakwa Nw dan membeli dari Kap Hiong (almarhum), tahun 2017.
Dari kedua lahan itu, saksi Masaudin pernah mengelola dengan cara membersihkan dan memanen buah kelapa.
Tanah yang di beli saksi Masaudin dari La Madi dan Kap Hiong itu kemudian di jualnya kepada Verridi, dengan bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah antara Masaudin dengan Verridi tanggal 25 Juni 2017 terhadap lahan seluas 18.080 meter persegi.
Kwitansi jual beli tanggal 8 Oktober 2019 senilai Rp45 juta untuk pembayaran sebidang tanah di daerah pinggir pantai Desa Teluk Limau dengan nomor 594/59/2010/2019 seluas 9.647,5 meter persegi, turut menjadi salah satu bukti yang di sampaikan di persidangan.
Adapun terdakwa Nw bin LM di persidangan tidak bisa membuktikan lahan tersebut dengan alas hak yang jelas.
Dalam pertimbangan majelis hakim persidangan tindak pidana ringan itu, adanya vonis satu bulan penjara di jatuhkan majelis, karena terdakwa di anggap meresahkan masyarakat karena mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah tanpa memiliki alas hak.
“Perbuatan terdakwa merugikan saksi Verridi selaku pemilik lahan uang sah,” kata majelis hakim Iwan Gunawan dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara yang di jatuhkan kepada terdakwa Nw bin LM, kuasa hukum pelapor Verridi, Iwan Prahara mengucapkan terima kasih kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Babel dan hakim Pengadilan Negeri Muntok yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kami mengimbau kepada pihak manapun untuk menghormati putusan tersebut. Jangan ada lagi upaya-upaya yang mengarah kepada pelanggaran tindak pidana lainnya,” ujar Iwan Prahara, Sabtu, 26 Juni 2021.(red)
Baca juga: Kejati Babel Serahkan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BRI Pangkalpinang