HealthNews

Menolak Divaksin Covid-19 Ada Sanksinya, Berikut Faktanya

Pangkalpinang, Journalarta.com – Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan herd immunity. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menjadi payung hukum jika seseorang yang telah di tetapkan sebagai sasaran menolak proses vaksinasi ini.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Febuari 2021. Penerapan sanksi bagi orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 di lakukan sebagai langkah antisipasi, agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terlaksana.

Berikut isi dari pasal 13A dan pasal 13B Perpres 14/2021 yang di lansir dari info grafis unggahan aku instagram resmi kemenkominfo, Senin (28/6/2021):

Baca juga: Vaksinasi Massal Di gelar Hari Ini, 4.375 Vaksin Telah Di siapkan

  1. Perpres 14/2021 pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

(3) Di kecualikan dari kewajiban sebagaimana di maksud pada pasal (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat di kenai sanksi administratif berupa:

(a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

(b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) Denda

(5) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (4) di lakukan oleh kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

2. Perpres 14/2021 pasal 13B

Setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana di maksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menybabkan terhalanganya pelaksanaan penanggulangan  penyebaran Covid-19, Selain di kenai Sanksi sebagaimana di maksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Wabah penyakit menular.

Undang-undang yang di maksud adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Satgas Covid-19 Pangkalpinang Lakukan Vaksinasi Massal

Pada pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 berbunyi;

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana di atur dalam UU ini, di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1 Juta.

(2) Barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalanganya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana di atur dalam UU ini di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tinnginya Rp.500 Ribu.

Pada pasal 15 UU No 4 Tahun 1984 berbunyi;

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana di atur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, di ancam dengan pidana penjara selam-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100 Juta.

(2) Barang siapa karena kealpaanya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana di atur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, di ancam dengan pidana penjara selam-lamanya 1 Tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10 Juta.

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) di lakukan oleh suatu badan hukum di ancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.(red)

Baca juga: Lanal Babel Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 Di hari Kedua

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts