Edarkan Sabu 1,8 Gram, Yana Di Bekuk Sat Narkoba Polres Bangka Tengah
Bangka Tengah, Journalarta.com – Sat Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial Yana (37) di sebuah rumah kontrakan di Desa Keretak dengan barang bukti sabu seberat 1,89 gram, Senin (28/6/2021) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Guntur Napitupulu mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba di tangkap dengan barang bukti (BB) dua paket besar narkotia jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
“BB lainnya yaitu satu paket kecil sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, satu bal plastik strip bening kosong, satu buah plastik pempes merk merries, dan satu buah handphone merk Oppo warna merah beserta simcard,” ungkapnya.
Baca juga: Jajaran Polsek Keluang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Ia mengatakan bahwa Yana di amankan pada hari Minggu (26/6/2021) sekira pukul 03.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Raya Sungai Selan Rt.08, Desa Keretak, Kec. Sungai Selan. Kemudian tersangka dan seluruh BB di bawa ke Mapolres Bateng.
“Setelah mengamankan tersangka dan melakukan cek urine, tersangka kami bawa ke Mapolres Bateng untuk di lanjutkan proses sidik,” katanya.
Iptu Guntur mengungkapkan bahwa tersangka Yana di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Yana di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.(red)
Baca juga: Beli HP Curian, Pria Asal Lubuk Besar Di Gelandang Tim Tupai
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.