Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19
Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang di gunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang di tetapkan pada 2 Juli 2021.
Keputusan itu juga untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Baru Corona Virus B117 Cepat Menular
Berikut Daftar 11 Obat terapi Covid-19 yang HET telah di tetapkan oleh Kemenkes RI seperti yang di kutip dari info grafis unggahan akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu (3/7/2021) ;
1.Favipiravir 200 Mg Tablet Rp. 22.500,00
2.Remdesivir 100 Mg Injeksi Rp. 510.000,00/ vial
3.Oseltamivir 75 Mg Kapsul Rp. 26.000,000
4.Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ML infus Rp. 3.262.300,00/ Vial
5.Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ML infus Rp. 3.965.000,00/ Vial
6.Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ML infus Rp. 6.174.000,00/ Vial
7.Ivermectin 12 Mg Tablet Rp. 7.500.00
8.Tocilizumab 400 MG/ 20 ML Infus Rp. 5.710.600,00 / Vial
9.Tocilizumab 80 MG/ 4 ML Infus Rp. 1.162.200,00 / Vial
10.Azithromycin 500 Mg Tablet Rp. 1.700,00
11.Azithromycin 500 Mg Infus Rp. 95.400,00
Masyarakat di imbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.
Di tekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar di masa pandemi maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku. (red)
Baca juga: Kemenkes Tentukan HET Untuk Obat Terapi Covid-19
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.