Produk Berita Tidak Berimbang, Dewan Pers Perintah Sejumlah Pimpred Media Babel Penuhi Hak Jawab Nanda Selaku Pengadu
Pangkalpinang, Journalarta.com — Selain Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi insan pers dalam melaksanakan tugasnya untuk menjamin kemerdekaan pers, namun insan pers atau seorang wartawan/jurnalis/pewarta dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dituntut berpegang teguh dan berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannanya, Pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu Pers dituntut profesional berlandaskan moral dan etika profesi serta untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi dengan cara yang benar, sehingga dalam menyajikan informasi menjadi sebuah produk berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk. Dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap insan pers.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya apalagi perusahaan medianya yang sudah terverifikasi dalam konstituen Dewan Pers berpedoman dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal 10 disebutkan, bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,” demikian bunyi pasal 11.
Baca juga: Ketum PWRI Minta Pembunuh Wartawan di Simalungun Dihukum Mati
Berkaitan dengan prolog berita diatas, dikaitkan dengan adanya surat teguran dari Dewan Pers kepada beberapa pimpinan redaksi (pimred) dan wartawan media online di Bangka Belitung menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang berkeberatan atas pemberitaan yang dianggap cenderung tendensius dan tidak berimbang.
Namun sayangnya dari 3 pimpred dan wartawan media online di Babel saat dihubungi oleh jejaring media ini Pers Babel diminta konfirmasinya untuk diminta tanggapannya terkait dengan surat teguran dari Dewan Pers, dan sudah menayangkan hak jawab pengadu hanya satu pimpred/wartawan yang menjawab konfirmasi dari jejaring media ini walaupun jawabannya singkat.
” Maaf hak jawab dibikin berdasarkan surat dewan pers,” jawab Dn pimpred media online RB, Sabtu (3/07/2021).
Sementara itu, Erie Uji Anugrah alias Nanda yang menjadi objek pemberitaan oleh beberapa media online yang teradu di Dewan Pers, saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini terkait ada pemberitaan lelang jembatan Delas yang dikaitkan dengan jabatannya di ULP Pokja Babel dan atas dasar surat teguran dari Dewan Pers beberapa media online yang disebutkan wajib menayangkan hak jawab Nanda selaku pengadu.
Berikut hasil wawancara jejaring media ini dengan Nanda saat di hubungi melalui sambungan handphone seluler yang sengaja di lost speaker agar didengar langsung oleh wartawan lainnya, Sabtu (3/07/2021) malam.
1. Apa tanggapan anda setelah mendapatkan surat dari dewan pers atas temuan ketidak perimbangan dalam pemberitaan yang muat dimedia ?
” Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas itikad baiknya rekan rekan sekalian berkenan menghubungi saya terkait dengan Surat dari Dewan Pers Tanggal 2 Juni 2021 Nomor : 559/DP-K/VII/2021 Perihal Penilaian dan Rekomendasi, didalamnya memang disebutkan bahwa Berita-berita yang diadukan abai terhadap kewajiban seperti yang dinyatakan secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik, antara lain, Pasal 1 (tidak akurat), Pasal 2 (tidak menghormati hak privasi), Pasal 3 (tidak menguji informasi dan tidak berimbang secara substansi), serta Pasal 10 (terkait pemuatan foto yang tak seijin saya), tentunya saya mengapresiasi kinerja Dewan Pers, karena sudah mengeluarkan surat tersebut,” Ujarnya
” Besar harapan saya agar tidak terjadi lagi pemberitaan kepada masyarakat pada umumnya dan saya pada khususnya, yang mana serangkain berita tersebut berdampak terhadap pencemaran nama baik, serta muatan berita-berita tersebut tidak berimbang, mencampurkan opini dan fakta, sehingga merasa menghakimi saya.Tentunya saya merasa dirugikan sekali, ” ungkapnya.
2. Sudah berapa media yang menghubungi saudara ?
” Sudah tiga media dari empat media teradu, sebenarnya ada juga media lain yang memberitakan peristiwa serupa. Pun, ada media Teradu yang menurunkan lebih dari satu judul terkait isu yang sama. Namun, pengaduan lebih fokus pada empat media Teradu seperti yang rekan rekan ketahui, ” jawabnya.
3. Apakah dari ketiga media tersebut sudah melakukan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers ?
” Sudah ketiga media tersebut telah melayani Hak Jawab saya , disertai permintaan maaf kepada saya dan masyarakat pembaca. Mereka juga sudah memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa serangkaian berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, ” jawabnya
4. Berarti, masih ada satu media yang belum menghubungi saudara ? Apabila sampai batas waktu yang ditentukan satu media teradu tidak merelease terkait hak jawab saudara, apa Tindakan saudara ?
Dijelaskannya, Sesuai dengan Surat dari Dewan Pers Tanggal 2 Juni 2021 Nomor : 559/DP-K/VII/2021 Perihal Penilaian dan Rekomendasi, kasus ini yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di point point rekomendasi tidak dilaksanakan.
” Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.
5. Bagaimana pandangan anda terhadap insan pers yang mengantongi sertifikasi UKW dan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers tentunya segala sesuatu tentang kode etik sudah pasti mereka pahami?
” Saya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut, yang jelas menentukan bukan jaminan bagi wartawan yang sudah UKW paham bisa mengimplementasikan Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers untuk dapat menilai profesionalitas wartawan, oleh karena itu yang penting dalam melaksanakan tugasnya memiliki Attitude/etika selain memiliki standar kompentensi yang memadai,Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Namun banyak wartawan juga wartawan tanpa bersertifikasi UKW yang profesional dalam menjalankan tugasnya Jurnalistiknya. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini, ” katanya Pria.
6. Jika suatu saat kejadian ini akan terulang kembali yang dilakukan oleh wartawan apa tindakan anda terhadap wartawan anda tersebut?
” Saya berharap tidak terjadi lagi, surat dari dewan pers juga sebagai pembelajaran bersama bagi wartawan dalam tugas Jurnalistiknya. Dan dengan sudah dimuatnya hak jawab saya sebagai pemulihan nama baik saya terhadap rangkaian pemberitaan sebelumnya,” Harap pria yang disapa dengan Nanda.
” Sudah ya rekan-rekan yang jelas ini kasus sengketa pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selamat beraktivitas salam hormat saya untuk rekan rekan dan keluarga dirumah, semoga selalu sehat dan selalu dalam Rahmat dan Lindungan Allah dalam menjalankan tugas jurnalistik . Aamiin,” pungkas Nanda mengakhiri wawancaranya dengan wartawan jejaring media ini.
Sampai berita ini tayangkan, pimpred media online BB dan BT masih belum merespon atau menjawab perihal konfirmasi pertanyaan dari jejaring media Pers Babel media. Dan satu media online FKB yang disebutkan dalam surat teguran dari Dewan Pers untuk menayangkan hak jawab Nanda belum diketahui hak jawab pengadu sudah atau belum ditayangkan/dinaikkan hak jawabnya. (Tim)
Baca juga: Pekan Depan, DPI Daftarkan Uji Materi UU Pers Ke MK
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.