Yan Ch Warinussy Meminta Pemerintah Segera Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua
Papua, Journalarta.com – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Ch Warinussy meminta Pemerintah Pusat Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
Hal ini di sampaikan Yan karena perintah dari Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang Undang RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jelas memerintahkan bahwa untuk melaksanakan penegakan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan HAM di Tanah Papua, maka Pemerintah (RI) membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM di Tanah Papua.
“Dengan demikian, menurut saya menjadi landasan konstitusional bagi DPR RI dan juga DPD RI untuk dapat memulai mengumpulkan data dan informasi serta fakta mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua sebelum adanya UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” ungkap Yan Ch Warinussy.
” Maupun setelah adanya UU Pengadilan HAM, guna di jadikan latar belakang politik yang menjadi alasan pentingnya menghadirkan lembaga Pengadilan HAM di Tanah Papua dalam waktu dekat ini. Apalagi dengan tidak adanya upaya revisi terhadap Bab XII tentang HAM yang terdiri dari pasal 45, 46 dan 47 dari UU Otsus Papua tersebut saat ini,” tambahnya.
Yan juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat serta DPR Papua dan DPR Papua Barat dapat segera mengambil langkah politik penting guna mendorong lahirnya Pengadilan HAM di Tanah Papua dalam waktu dekat ini.(red)
Baca juga: Warinussy Pertanyakan Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah PBTV di Polda Papua Barat
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.