DAERAH

Otsus Papua Jilid 2 Disahkan, Kodam XVIII/Kasuari Siap Amankan Papua Barat

Otsus Papua Jilid 2 Disahkan, Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Kebijakan dan Amankan Papua Barat.

Manokwari, Journalarta.com – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han) yang didampingi Asops, Aster dan Kapendam XVIII/Kasuari mengikuti acara Press Conference terkait Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, di Aston Niu Hotel Manokwari, Papua Barat, Kamis (15/07/2021)

Acara tersebut dilaksanakan sehubungan dengan penutupan rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang V Tahun 2021 dengan salah satu agenda penetapan RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Bagi Provinsi Papua.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas UU Otsus Papua.

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya RUU perubahan kedua UU Otsus sehingga momentum pembangunan di Provinsi Papua Barat pada khususnya dan wilayah Papua Barat umumnya bisa tetap berjalan berkelanjutan dan berkomitmen untuk terus ditingkatkan.

Secara terpisah Pangdam mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya sikap DPR RI dan Pemerintah yang memiliki keinginan untuk memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Kodam XVIII/Kasuari mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk mengucap syukur dengan telah ditetapkannya Otsus Jilid 2, semoga seluruh masyarakat Papua Barat menjadi sejahtera, amin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dengan disahkannya RUU perubahan kedua Otsus tersebut Kodam XVIII/Kasuari sebagai salah satu institusi TNI di Papua Barat akan mendukung secara penuh dan memberi jaminan keamanan di Papua Barat.

“Kami mendukung jalannya kebijakan Otsus tersebut di Papua Barat dan akan siap menjaga keamanan di seluruh wilayah Papua Barat,” tegasnya.

Baca juga: Filep Wamafma Apresiasi Penetapan 103 Perwira Orang Asli Papua

Lebih lanjut Gubernur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua Barat dan Papua untuk menyambut baik UU perubahan kedua atas UU Otsus ini dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang terus menyebarkan penolakan terhadap upaya-upaya baik yang dilakukan Pemerintah

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk melakukan perbaikan di segala bidang dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua utamanya orang asli Papua,” ujarnya.

Program Otsus Papua dan Papua Barat melalui UU Nomor 21 Tahun 2021 sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui program tersebut diharapkan dapat menegakkan HAM dan supremasi hukum demokrasi dan mendorong pengakuan hak-hak dasar OAP.

Selain itu, penerapan Otsus juga dinilai sebagai jalan terbaik untuk membangun Papua secara fisik maupun sumber daya manusia. Sebagai contoh saat ini melalui Otsus sebanyak 1.246 mahasiswa Papua aktif dibiayai Otsus, bahkan 24 Pemuda Papua dapat belajar ke Universita di Amerika Serikat.

Dibidang pertahanan, Pangdam juga mengatakan bahwa program Otsus memberikan manfaat yang jelas melalui penerimaan 1.000 prajurit TNI AD bagi pemuda-pemudi OAP di Papua Barat. Program tersebut terlaksana atas kerjasama Mabes Angkatan Darat dan Pemda Papua Barat.

“Melalui Kodam XVIII/Kasuari program Otsus Papua Barat sangat bermanfaat dan dirasakan untuk masyarakat Papua, dimana generasi muda Papua sejumlah seribu orang langsung mendapatkan kuota untuk mengabdi di TNI-AD,” pungkasnya.

Sejauh ini, berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah Universitas, sebanyak 82 % masyarakat Papua setuju adanya Otsus. Hal ini membuktikan bahwa Otsus juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Warinussy Meminta Pemerintah Segera Membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua

(Pendam XVIII/Ksr)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca