Oleh: Yan Ch Warinussy (Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua)
Papua, Journalarta.com – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya ingin memberi pandangan hukum kepada Kapolda Papua Barat terkait rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada 1.500 calon siswa Bintara Noken anggota Polri.
Sesuai amanat pasal 20 UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 hasil revisi, saya sama sekali tidak melihat adanya ruang bagi Majelis Yang Mulia untuk “memaksakan” kehendaknya lewat rekomendasi semacam itu.
Majelis yang Mulia bisa memperhatikan dan menyalurkan aspirasi rakyat Papua, tetapi tidak bisa menentukan kuota kepada Kapolda atau Kapolri.
Karena hal itu tentu akan bisa bersinggungan dengan kepentingan internal kepolisian dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban umum yang merupakan bagian dari semangat menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Juga pertimbangan sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat di Tanah Papua, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat.(red)
Baca juga: Warinussy Meminta Pemerintah Segera Membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua