DaerahNews

Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu di Lubuk Besar, Satu Diantaranya Mahasiswa

Satresnakoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan 6,4 gram Narkoba Jenis Sabu Dari 3 Pelaku

Bangka Tengah, Journalarta.com – Peredaran Narkoba jenis Sabu marak terjadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 6,4 gram sabu dari tangan 3 pelaku. Salah satu dari 3 orang pelaku ini berstatus Mahasiswa.

Ketiga pelaku itu, yakni bernama OR (22) warga Desa Lubuk Lingkuk, AP (28) warga Desa Perlang dan RS (22) warga Desa Lubuk Pabrik yang berstatus Mahasiswa.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur Antonius Napitupulu seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah di Kecamatan Lubuk Besar marak terjadi peredaran Narkoba jenis sabu.

“Hasil penyelidikan mendalam, akhirnya kami melakukan penggerbekan salah satu kamp TI di B1 Desa Lubuk besar pada Rabu (28/7/21) sekira pukul 03.30 Wib subuh hari. Di sana kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni OR dan AP. Di sana kami mendapati barang bukti berupa 1 paket besar sabu berplastik strip bening,” kata Iptu Guntur, Kamis (29/7/21).

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Berhasil Di amankan Polisi dari 3 Pelaku. ( Foto : Ist)

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda di Desa Keretak Di Bekuk Sat Narkoba

Setelah mengamankan dua pelaku dan barang bukti satu paket besar sabu itu, kata Iptu Guntur pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama RS di Jalan Madrasah Desa Lubuk Pabrik.

“Dari tangan RS, kami berhasil mengamankan 2 paket sedang sabu. Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku ini seberat 6,4 gram,” ulasnya.

Selain sabu, Iptu Guntur menyebut barang bukti yang di amankan lainnya berupa 1 unit timbangan digital, sedotan plastik, 2 bungkus rokok, 2 unit HP Android dan sejumlah uang.

“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (Red)

Baca juga: Beli HP Curian, Pria Asal Lubuk Besar Di Gelandang Tim Tupai


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts