Enam Mahasiswa Menghadiri Panggilan Kapolres Manokwari Di Damping Advokat Yan Ch Warinussy,S.H
Manokwari, Journalarta.com – Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di pimpin Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Christian Warinussy hari ini, Senin (2/8/2021) mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa guna menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.
Dalam surat panggilan kepada Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof. Mereka berenam di panggil sebagai saksi untuk di dengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana Di muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.
Baca juga: Filep Wamafma Apresiasi Penetapan 103 Perwira Orang Asli Papua
Perbuatan mana sebagai di maksud dalam Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Keenam mahasiswa tersebut sejak pagi terlihat di dampingi oleh Advokat Yan Christian Warinussy yang juga adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
Kemudian mereka di dampingi pula oleh advokat LP3BH lain yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi. Pemeriksaan di lakukan oleh 6 (enam) orang penyidik Satreskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Hingga berita di turunkan, pemeriksaan masih berlangsung. (red)
Baca juga: Warinussy Meminta Pemerintah Segera Membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.