Program Rehabilitasi Hutan di HLG Londerang Di Duga Ada Kejanggalan
Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) menyoroti Program Rehabilitasi Hutan yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang yang berada di Kelurahan Teluk Dawan dan Parit Culum 2, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Sahroni, Ketua RLH menjelaskan, pihaknya terus memantau program Rehabilitasi Hutan Lindung yang berada di daerah DAS Batanghari. Dalam pantauanya ada beberapa yang patut di pertanyakan dan kejanggalan dalam pelaksanaanya di lapangan.
“Kita sudah menyurati BP DAS wilayah Provinsi Jambi untuk memberikan ruang agar kita bisa berdialog terkait Pelaksanaan Program Rehab DAS yang saat ini sedang berlangsung. Karena menurut pengamatan kami di lapangan, ada beberapa hal yang patut kami pertanyakan. Namun hingga kini belum ada respon dari BP DAS” Jelasnya, Senin (08/08/2021).
Baca juga: Debu Proyek PT. YASA Kabutkan Jalan, RLH Sampaikan Kecaman
Sahroni menambahkan, pihaknya ingin program Rehab DAS itu berjalan dengan optimal sesuai dengan Permen KLHK nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah aliran sungai dan PP nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
“Saat ini kan ada dua perusahaan yang mendapatkan IPPKH yang sedang menjalankan Rehab DAS yaitu Petro China Internasional Jabung dan PT. Karya Bumi Baratama, jangan sampai program yang menghabiskan uang negara ini berakhir sia-sia. Makanya ini dalam pantauan kita terus, mereka bekerja harus sesuai dengan Aturan yang berlaku, jangan melenceng,” Tutupnya. (red)
Baca juga: Datangi Kejari, RLH Minta Usut Kasus SPAM Tanjabtim
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.