THM Sari Laut Di Duga Langgar Aturan PPKM Yang Telah di tetapkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021
Belitung, Journalarta.com – Terkait laporan masyarakat tentang beroperasinya THM Sari Laut (SL) yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz Kelurahan Pal Satu, di duga langgar aturan Pemerintah, di mana waktu yang telah di tetapkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung mengenai operasional tempat karoke di batasi sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Saat di temui Awak media, Ketua RT14/RW05 kelurahan Pal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Rabu (01/09) mengatakan “Pada inti kamek sebagai RT setempat tidak jadi masalah kalo tempat hiburan malam di buka yang penting THM tidak melanggar aturan dari Pemerintah Daerah. Kalau di buka jangan melebihi dari batas waktu dan jam yang telah di tentukan dari Pemerintah Daerah. Intinya saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk kegiatan hiburan ini, dan tidak mengetahui adanya aktivitas di tempat hiburan ini, “pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala lingkungan II Sahap Ms, juga menambahkan “Kegiatan ini sudah menyalahi aturan, masa mereka tidak mengetahui Surat Edaran Bupati yang telah di sampaikan mau pun di media. Sampai saat ini saya sebagai Kaling II tidak mengetahui aktivitas hiburan ini. Saya berharap kepada aparat Satpol PP harus aktif dalam mengontrol tempat hiburan di Kabupaten Belitung, “ujarnya.(Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.