Menteri Dalam Negeri Keluarkan Instruksi Khusus Soal PPKM
Jakarta, Journalarta.com – Berkaitan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Mendagri (Inmendagri).
Tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menjelaskannya saat berada di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Berikut ini ulasan terkait 3 Inmendagri tersebut:
Inmendagri No. 39/2021
Berisi tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Berlaku: 7 September-13 September 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri No. 39/2021.
Inmendagri No. 40/2021
Berisikan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Berlaku: 7 September – 20 September 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inmendagri No. 41/2021
Mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berlaku: 7 September – 20 September 2021.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.