Pelaku Kejahatan Pertanahan di LPHD Kota Kandis Dendang Mencuat
Tanjabtim, Journalarta.com – Berbagai macam ulah dan modus bagi para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah di Kawasan HLG Londèrang mulai terkuak. Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau tengah menyusun rilis Pola atau modus transaksi di Lahan LPHD Kota Kandis Dendang.
Ketua RLH menjelaskan, didalam Kawasan LPHD kota Kandis Dendang bukan hanya kejahatan Gambut yang sedang terjadi, namun transaksi jual beli lahan dengan berbagai moduspun mulai terendus.
Dalam penelusuran RLH, selain modus ganti rugi garapan melalui kemitraan kelompok tani, modus terbitnya sporadik Palsu juga sedang terjadi dilahan tersebut, jaringannya sudah kita ketahui.
“Ternyata di LPHD Kota kandis Dendang bukan hanya sedang terjadi kejahatan gambut, disana diduga juga sedang terjadi transaksi jual beli lahan dengan berbagi modus. Mulai dari melalui ganti rugi garapan melalui kelompok tani yang bermitra dengan LPHD. Namun juga terjadi penerbitan sporadik palsu di kawasan HLG tersebut. Ini semua sedang kita persiapkan berkasnya, akan kita laporkan ke Polda Jambi” Jelasnya. Jumat(10/09/2021).!
Sahroni juga menambahkan, pihaknya telah menelusuri beberapa bulan belakang ini untuk melihat seperti apa modus praktek jual beli dengan modus ganti rugi garapan itu.
“Kita yakin pihak Polda Jambi bisa mengungkap persoalan ini, ini kejahatan yang luar biasa. Kita temukan dilapangan bervariasi angka perhektar yang ditawarkan, mulai 6 juta hingga 8 juta perhektar. Namun rata-rata 6 juta lah. Kami RLH Siap membantu APH untuk turun kelokasi membantu membongkar permainan ini, nama-nama orang yang bermain sudah kita kita ketahui,” Tutupnya.(red)
Baca juga: RLH Soroti Pekerjaan Bahu Jalan Dinas PUPR Tanjabtim
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.