DAERAH

Kejati Babel Dalami Fee Proyek PUPR Babel, Ini Tanggapan Johan Murod

Kejati Babel Dalami Fee Proyek Pekerjaan Rutin PUPR Babel Tahun Anggaran 2021

Pangkalpinang, Journalarta.com – Perhatian publik atau masyarakat Bangka Belitung saat ini terfokus kepada  persoalan pemberitaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi aliran dana fee 20% proyek swakelola pekerjaan rutin pemeliharaan/penebasan jalan provinsi tahun anggaran 2021. Dan di sinyalir dana fee tersebut masuk ke internal Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR  Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sejumlah media online di Babel gencar terus meruning pemberitaan adanya  tipikor gratifikasi fee proyek pekerjaan rutin swakelola di Dinas PUPR Babel. Sepertinya publik diyakinkan bahwa perkara kasus dugaan aliran dana fee 20% saat ini sedang dilidik oleh pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, dan benar-benar sedang dikawal kelompok media di Bangka Belitung, seakan terkesan kelompok wartawan yang mengangkat pemberitaan ini menyindir penyidik Kejati Babel mudah  ‘masuk angin’ atau rawan disuap.

Bahkan, organisasi kemasyarakatan (Ormas), Akademisi hukum dan aktifitis mahasiswa pegiat korupsi diikutsertakan untuk dilibatkan  menanggapi gebrakan  Daru Tri Sadono yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Babel  telah melakukan pemanggilan secara inten kepada sejumlah ASN di Dinas PUPR Babel, setelah pihak Kejati Babel mendapatkan laporan adanya aliran dana fee 20% pada proyek swakelola pekerjaan rutin pemeliharaan/penebasan di tahun anggaran 2021 ke internal ASN PUPR Babel .

Persoalan dugaan tipikor  gratifikasi aliran dana fee 20% ke internal Dinas PUPR Babel diketahui oleh  publik atau masyarakat Babel, setelah sejumlah ASN di Dinas PUPR Babel sempat diminta keterangan oleh pihak penyidik Kejati Babel menjadi pemberitaan yang bersambung, lantaran ASN PUPR Babel menceritakan perihal hasil keterangan kepada kelompok wartawan media online di Bangka Belitung.

Masifnya pemberitaan dugaan tipikor gratifikasi fee 20% seolah-olah menginformasikan kasus tersebut dalam pantauan publik, seakan mengatanamakan masyarakat Babel agar Kajati Babel serius mendalami  penanganannya, bahkan publik Babel seakan mendesak pihak Kejati Babel untuk menaikkan status penanganannya dari lidik ke sidik.

Kendati tidak semua publik Babel yang percaya atas pemberitaan masif tersebut, publik pun tampaknya mengetahui perkara kasus yang sedang dilidik oleh Kejati Babel dilingkungan Dinas PUPR Babel, sepertinya Kajati Babel digiring sebagai pengongong untuk kepentingan kelompok oknum wartawan, yang diduga dilatarbelakang ada onkum pengusaha kontraktor sebagai mitra kerja perusahaan media selalu kalah dalam kegiatan lelang pekerjaan di Dinas PUPR Babel, dan diduga oknum kontraktor tersebut sebagai sponsor untuk menyampaikan pesan kepada ASN di PUPR Babel.

Namun demikian, efek domino dari masifnya pemberitaan tidak dipungkiri sejumlah ASN yang sempat dipanggil atau diminta keterangan menjadi ‘Parnoid’ atau ketakutan, bahkan ASN yang tidak diminta keterangan oleh pihak Kejati Babel, dan telah ditugaskan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sudah banyak mengajukan pengunduran diri sebagai PPTK di proyek pekerjaan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini disebabkan pemberitaan yang terus mengiringi seakan-akan memberi sinyal bahwa kehadiran Daru Tri Sadono ada yang sedang dalam bidikan oleh krops Adhyaksa Babel  baik yang ditujukan  kepada PPTK maupun kepada Kepala Dinas PUPR yang baru menjabat beberapa bulan.

Meskipun demikian publik Bangka Belitung pada umum mendukung gebrakan yang dilakukan oleh Kajati Babel sebagai  ‘warning’ kepada para ASN Babel yang ditunjuk sebagai PPTK agar dalam melaksanakan tugasnya berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga implementasinya terbangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) .

Uraian tersebut disampaikan oleh Johan Murod, salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Pejuang  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara, setelah membaca pemberitaan link media online yang dishare di banyak media sosial dan grup Whatsapp (WA)nya, bahwa ada belasan orang ASN yang sudah mengundurkan diri, bahkan jumlahnya akan bertambah ASN yang menyusul mengajukan pengunduran diri sebagai petugas PPTK  proyek  pekerjaan di SKPD atau Dinas Pemprov Kepulauan Babel.

Persoalan pemberitaan  tersebut dianggap oleh tokoh masyarakat Bangka Belitung ini bisa  telah membuat kegaduhan, dan suasana tidak kondusif di Negeri Serumpun Sebalai, sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepada jejaring media Pers Babel, Johan Murod yang juga sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa persoalan ini menjadi serius baginya untuk menyampaikan pandangan/pendapat kepada publik sebagai bentuk kepeduliannya terhadap program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam keberlangsungan program unggulan Provinsi yang ada RPJM 2017-2022.

“Kalau hal ini benar-benar terjadi seluruh ASN yang ditugaskan sebagai PPTK di Pemprov Babel mengundurkan diri semua, tentu berdampak buruk dengan program pemerintahan daerah dan pusat, penyerapan anggaran tidak maksimal dan akhirnya program pembangunan di Bangka Belitung tidak berjalan sesuai RPJM 2017-2022, program pembangun akan terhambat, terus yang itu siapa?tentu masyarakat Bangka Belitung,”urai Tokoh masyarakat Babel yang dikenal dengan sapaan ‘Panglima’  di sela-sela usai  mendampingi pengurus Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) audiensi dengan Walikota Pangkalpinang, Rabu (16/09/2021).

Selain itu, diungkapkan bahwa dirinya  perlu menanggapi persoalan ini sebagai bentuk kepedulian dan empatinya kepada institusi krops Adhyaksa Babel garda terdepan dalam mengawal para ASN dari prilaku koruptif dan  membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terbebas dari KKN.

“Sebagai masyarakat Babel saya sangat peduli dan mencintai krops Adhyaksa dalam mengawal  dan tindakan preventif agar tidak terjadi prilaku yang koruptif bagi ASN yang ditugaskan sebagai PPTK, jadi sikapi semua itu dengan berprasangka baik dan tenang, kalau kita bekerja sudah sesuai dengan  ketentuan aturan perundang-undangan yang ada, dan bukan zamannya aparat penegak hukum itu mencari-cari kesalahan kita,”imbuh  Johan.

Menurut Dewan Pembina KBO Babel ini, bahwa kinerja dan prestasi seorang Kepala Tinggi Kejaksaan bukan dinilai banyak atau sedikitnya perkara kasus Tipikor yang berhasil dinaikkan atau memenjarakan ASN, namun keberhasilannya dinilai banyak ASN yang berubah prilaku koruptif menjadi tidak koruptif lagi, dan pemerintah daerah di Provinsi tersebut menjadi Provinsi yang baik dan bersih (Good and Clean Goverment).

Diyakini oleh tokoh masyarakat Babel ini, bahwa kehadiran Daru Tri Sadono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ditugaskan bukan semata-mata untuk penindakan penegak hukum pemberantasan korupsi saja, namun kehadirannya di Negeri Serumpun Sebagai untuk mengawal dan mendukung program pembangunan nasional yang didaerah seperti pembangunan infrastruktur yang didaerah, bahkan kata Johan Murod seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi disetiap provinsi  ikutserta bersama APH yang lain menjaga stabilitas keamanan dan konduksifitas ditempat dimana seorang Kajati itu ditugaskan.

“Bapak Kajati Babel itu orang pilihan yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi melalui Kepala Kejaksaan Agung untuk mengawal pembangunan di Babel ini, dan bukan tujuan utama tugasnya untuk memenjarakan orang Babel, buang pradigma seperti itu? langkah penegakkan hukum itu bukan semata-mata penindakan yang di kedepankan, namun langkah preventif sebagai pengawasan dan pembinaan yang di utamakan, hal itu yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Kejagung untuk mendukung dan mengawal pembangunan infrastruktur didaerah berjalan dengan benar dan baik, sehingga  penyerapan anggaran dapat maksimal,salah satu memberi advis kepada pejabat didaerah dengan menindaklanjuti laporan masyarakat agar kita bekerja dengan baik dan benar,” ungkap Johan.

Justru, menurutnya sebagai seorang  wartawan senior  sejak tahun 1999, menilai pemberitaan yang diinformasikan kepada Kejati Babel, seperti seolah-olah merupakan desakan masyarakat Bangka Belitung untuk cepat-cepat dilakukan penindakan hukum, padahal pemberitaan yang dihebohkan itu bermaksud mengiring opini publik saja, bahwa menjudge  (menghakimi) di Dinas tersebut banyak yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi aparat penegak hukum itu tidak semata-mata mengedepankan penindakan namun Restorative Justice juga menjadi pertimbangan, jadi pesan saya kepada adinda-adinda yang ditugaskan oleh negara menjadi PPTK tidak perlu panik terhadap pemberitaan yang mengiringi diri kita seakan menjadi target atau pesanan dari oknum abaikan saja, justru jadikan institusi lembaga hukum itu tempat kita berkonsultasi dan meminta advis apakah yang kerja ini menyalahi aturan hukum atau tidak?InsyaAllah kita aman dalam menjalankan tugasnya mengawal pembangunan di negeri Serumpun Sebalai yang kita cintai,” pungkas Datuk Panglima Negri Serumpun Sebalai (Ditabal LAM NSS 14 February 2015.(red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar