DAERAH

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 236 Gram Sabu Dari Tangan 3 Pelaku

Polda Kalteng Gencar Memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya

Kalteng, Journalarta.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dr.Dedi Prasetyo,M.Hum.,M.Si.,M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro,S.H.,M.H ketika konferensi pers di Balai Wartawan,Mapolda setempat,Senin (11/10/2021) pagi.

Diterangkannya,berdasarkan data yang diterima,Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan 3 (tiga) pelaku dilokasi yang berbeda.

Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo,S.I.K.,M.H menurutnya,dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut,pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47),MS (45) dan AW (29).

“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali,Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah,kecamatan Baamang,kabupaten Kotim,”ungkapnya.

Lebih lanjut,Nono menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141,Jalan Yogjakarta, Kota Palangkaraya.

“Saat penangkapan MS,pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa shabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangkaraya,di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangkaraya, pukul 23.00 WIB,” imbuh Nono.

Nono menerangkan,dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram,5 buah handphone,2 buah timbangan shabu,uang tunai Rp.1.800.000, serta 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya.(red/*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca