DAERAH

Minimalisasi Tindakan Ilegal di Perbatasan, Dansatgas Apresiasi Sinergitas TNI dan Masyarakat

Dansatgas Apresiasi Sinergitas TNI dan Masyarakat Minimalisasi Tindakan Ilegal di Perbatasan RI-RDTL

NTT, Journalarta.com – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Batalyon Infanteri 742/SWY yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Sektor Timur amankan satu orang warga negara Republik Demokratik Timor Leste inisial JMB (54 tahun) yang sedang membeli sejumlah barang di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/10/2021).

Adapun barang yang dibeli oknum warga Timor Leste tersebut berupa 59 karung garam menggunakan dua unit mobil pickup, 1 buah HP merk Sambung Galaxi, Casing dan Charger, dan nota pembelian barang yang bertuliskan 108 dos benang merah, 20 dos benang emas, 2 karung benang katun putih yang bernilai puluhan juta rupiah dan nota belanja untuk ternak babi yang bernilai ratusan juta rupiah.

Menurut Dankipur I Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki di Pos Motaain, oknum warga Timor Leste tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat kepada personel Pos Motaain tentang ada kegiatan ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menemukan dua unit mobil pickup sedang memuat 59 karung garam.

Mobil tersebut kemudian diarahkan ke Pos Motaian untuk dimintai keterangan kepada sopir. Tidak lama kemudian datang oknum pemilik barang JMB ke Pos Motaain untuk berkoordinasi dengan personel pos.

Berdasarkan keterangan JMB, lanjut Letnan Tofan, ia memasuki Kabupaten Belu tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui jalan tikus di Haekesak pada Senin siang (kemarin, red) untuk membeli sejumlah barang untuk dibawa ke Timor Leste memggunakan kendaraan ekspedisi melalui jalur darat.

“Setelah dilakukan pengecekan, JMB mengakui bahwa ia sudah melakukan kegiatan bisnis seperti ini sejak tujuh tahun yang lalu,” terangnya.

Selain barang-barang tersebut, personel Pos Motaain juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar maupun rupiah yang diduga akan digunakan untuk membeli sejumlah barang di wilayah Kabupaten Belu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan, Dankipur I kemudian menyerahkan JMB beserta seluruh barang bukti kecuali 59 karung garam kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian yang didampingi Supervisor Imigrasi PLBN untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti 59 karung garam akan kami kumpulkan di Mako untuk diserahkan kepada instansi terkait pada saat purna tugas,” bebernya.

Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat dengan melaporkannya kepada aparat terdapat khususnya personel pos jajaran Satgas Pamtas Yonif 742/SWY.

“Ini upaya positif masyarakat yang patut diapresiasi, mudahan kedepan lebih banyak lagi masyarakat yang memberikan informasi dengan harapan dapat mencegah dan menghentikan aksi penyelundupan yang merugikan kita sendiri,” harapnya.

Bayu Sigit juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk tindakan ilegal baik pelintas batas, penyelundupan dan lainnya dengan harapan dapat memperkecil ruang gerak para pelaku ilegal untuk keluar masuk Indonesia.

Selain itu, pria kelahiran Bandung itu juga mengingatkan personel jajarannya untuk terus menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas tindakan ilegal di wilayah perbatasan.(red)

 


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar