DAERAHNEWS

Tim Cobra Polres Bateng Ringkus Komplotan Pencuri Sparepart Excavator

Tim Cobra Polres Bateng Belit Komplotan Pencuri Sparepart Excavator Hingga ke Jakarta Barat

Bangka Tengah, Journalarta.com – Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng) belit komplotan pencuri spesialis sparepart alat berat jenis excavator hingga ke Mangga Besar Jakarta Barat.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin mengatakan komplotan pencuri sparepart alat berat ini, bernama Vincent Lay alias Achan, Ayong alias Jawe, Ahyung dan Bong Kwet Fu alias Abing alias Markus.

Sparepart Excavator Dari Tangan Pelaku

“Achan dan Jawe terlebih dahulu berhasil ditangkap tim cobra Polres Bateng di wilayah Bateng dan Bangka Selatan (Basel). Kemudian dilakukan pengembangan, hingga terungkap penadahnya Ahyung,” kata AKP Rais, Rabu (13/10/2021).

Pengakuan Ahyung, sparepart tersebut ia jual kembali ke Markus di Mangga Besar Jakarta Barat. Melalui jalur darat dari Bateng, tim Cobra Polres Bateng mendatangi kediaman pelaku pada Rabu (29/09/2021). Kedatangan tim cobra sempat tercium pelaku, selama empat hari pelaku melarikan diri.

“Tim Cobra Polres Batengpun terus menelusuri keberadaan pelaku di Mangga Besar tersebut. Upayanya membuahkan hasil, Markus tertangkap di perumahan Malibu Jakarta Barat,” kata Rais.

Menurut Rais, setelah menunjukan surat perintah penangkapan, tim cobra melakukan penggeledahan di kediaman Markus dan mendapatkan barang bukti tersisa.

“Barang bukti yang berhasil di amankan tim cobra, yakni 2 unit monitor excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk cobelco dan 2 unit ECM merk Hitachi,” ungkapnya.

Para pelaku, kata Rais telah mengakui perbuatannya mencuri sparepart excavator di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Basel.

Sparepart Excavator Dari Tangan Pelaku

TKP pertama, bulan juli tahun 2020 di Basel, mereka mencuri kontoler dan monitor excavator merk komatsu. Kedua, TKP Basel juga mereka mencuri kontroler, monitor, ecu, box skring excavator merk cobelco. Lalu TKP ketiga di Kecamatan Lubuk besar kabupaten Bateng, mereka mencuri 2 kontroler, 2 monitor excavator merk hitachi.

Bulan mei tahun 2021, komplotan ini melakukan aksinya kembali dengan mencuri 2 kontroler, 2 monitor excavator merk CAT di Basel. Lanjut juli 2021, mereka mencuri monitor Excavator mini merk hitachi di Kota Pangkalpinang. Kemudian TKP terakhir bulan yang sama, mereka mencuri monitor Excavator mini merk hitachi di pasir putih Kota Pangkalpinang.

“Modusnya sama, Achan dan Jawe mencurinya. Lalu hasil curian di jual ke Ahyung, dan Ahyung menjualnya kembali ke Markus di Jakarta Barat. Akibat perbuatan komplotan ini, para korban menderita kerugian materil dengan total mencapai Rp.100 juta,” sebut Rais.

Rais menegaskan komplotan ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal itu akan dijerat sesuai dengan peran masing-masing.

“Ancaman kurungan penjara menanti mereka diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar