Usman Kace Ditangkap Anggota Polsek Simpang Katis Usai Menipu Wo Na Terak
Bangka Tengah, Journalarta.com – Diduga lantaran menipu nenek-nenek, Usman alias Kalok (54) di tangkap anggota Polsek Simpang katis.
Kapolsek Simpang Katis, Ipda Deka Jhon Derry seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku Kalok dalam kasus penipuan dan perampasan uang tunai sebesar Rp.3 juta milik Ana alias Wo Na (64) warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (24/09/2021) sekira pujul 12.30 Wib di kediaman Wo Na. Saat itu pelaku datang kerumah korban mengaku sebagai keponakan, dan menawarkan bantuan sosial berupa rehab rumah layak huni.
“Syaratnya kata pelaku, KTP dan sejumlah uang,” ujar Ipda Deka, Kamis (14/10/2021).
Korban pun menuruti permintaan pelaku, Ipda Deka menyebut saat itu korban memberikan uang sebesar Rp.400 ribu dan fotokopi KTP. Saat transaksi itu, korban kaget setelah pelaku merampas tas korban berisikan uang Rp.3 juta.
“Usai rampas tas itu, pelaku Kalok ini melarikan diri meninggalkan korbannya,” ujar Ipda Deka.
Merasa di tipu, korban Wo na melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Simpang Katis, Rabu (13/10/2021). Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Simpang Katis berhasil mengamankan pelaku malam harinya sekira pukul 22.00 wib.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan,” pungkasnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.