DAERAHNEWS

Gubernur Cabut Izin PT.Pulomas, Nelayan Air Kantung Terkantung-Kantung

Nasib Nelayan Terkatung-Katung Gegara Gubernur Babel Hentikan Pengerukan Alur Muara Air Kantung

Bangka, Journalarta.com – Terhitung hampir sepekan ini sejumlah nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Nelayan I dan II Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitarnya mengeluhkan tak dapat melaut lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini semakin kian mendangkal pasca pencabutan Ijin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Parman (47) kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Jumat (15/10/2021) siang.

Bahkan tak ditampik oleh nelayan ini jika kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini semakin parah lantaran kegiatan pengerukan alur muara setempat yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa dihentikan oleh Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman dan berdampak terhadap kondisi alur muara setempat dianggap kian mendangkal sehingga sebagian besar perahu nelayan tak dapat melintasi alur muara setempat guna melaut mencari ikan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021. Dan kemudian dipertegaskan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Parman pun mengaku dirinya pribadi sebagai nelayan sesungguhnya ia menilai jika pasca pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel tersebut justru sangatlah merugikan ia dan nelayan Sungailiat lainnya.

“Intinya hari ini siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?. Lantas apa solusinya hari ini?. Nah saya sekarang tentang nasib kami para nelayan yang kesulitan mencari nafkah,” ungkap Parman.

Kembali ia menegaskan dalam kasus alur muara Air Kantung Sungailiat ini sesungguhnya ia dan para nelayan Sungailiat lainnya bukanlah berniat ingin mendukung pihak perusahaan yang satu atau perusahaan yang lainnya.

“Kalau kami melihat dengan mata kami sendiri selaku nelayan bahwa Pulomas (PT Pulomas Sentosa — red) sungguh-sungguh bekerja dan hal itu dibuktikan hari ini semua alat sudah dimasukan ke lokasi,” terang Parman.

Padahal sepengetahuannya jika kondisi alur muara Air Kantung saat ini sesungguhnya sudah hampir terbuka lantaran kondisi kegiatan pengerukan alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa tersebut cuma tersisa sekitar 50 meter lagi.

Namun mereka tidak mengetahui mengapa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pekerjaan tersebut, padahal sudah hampir terbuka alur muara Air Kantung, lagi-lagi sangat disayangkan jika pengerjaan alur muara Air Kantung ini pun akhirnya dihentikan oleh Gubernur Babel.

“Mengapa tidak diteruskan saja, sepertinya ada kepentingan lagi yang mempengaruhi bapak Gubernur?” tanya Parman.

Akibat kebijakan Gubernur Babel yang mencabut ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa untuk mengerjakan pengerukan guna pendalaman alur muara Air Kantung tersebut hingga Parman pun akhirnya terang-terangan mengaku dirinya merasa sangat kecewa dan berjanji ia tak akan memberikan hak suara atau memilih H Erzaldi Rosman dalam pencalonan Gubenur Babel pada priode berikutnya.

“Sebab kami menilai pak Gubernur Babel (H Erzaldi Rosman terkesan tidak memiliki kebijakan yang memihak atau pro terhadap nelayan namun semestinya beliau harus berpikir terlebih dahulu bagaimana imbas dari SK yang dikeluarkannya itu. Lantas nasib kami ini bagaimana?,” sesal nelayan ini.

Tak cuma itu akibat kebijakan Gubernur Babel menghentikan aktifitas PT Pulomas Sentosa dalam pengerukan alur muara Air Kantung ini pun diakuinya berdampak buruk pula terhadap pendapatanya dalam menafkahi keluarga.

Pernyataan serupa pula diungkapkan oleh nelayan lainnya asal lingkungan Kampung Baru, Sungailiat Bangka, Rusman (42) saat ditemui tim jejaring KBO Babel, Jumat (15/10/2021) siang di lokasi muara Air Kantung, Sungailiat.

Bahkan ia sendiri saat ini mengaku merasa bingung dan kecewa lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat berdampak dirinya merasa kesulitan pula mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.

Namun Rusman pun sesungguhnya berharap agar kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat tersebut segera dapat dikerjakan kembali agar ia dan nelayan lainnya dapat dengan mudah melaut guna mencari nafkah.

“Jadi kita ini (nelayan — red) siapa pun pihak yang mau masuk (perusahaan lain — red) guna mengerjakan pendalaman alur muara ini ya terserah yang penting kami nelayan bisa melaut mencari nafkah dan perahu atau kapal-kapal kita bisa keluar masuk alur muara ini (muara Air Kantung — red),” harap Rusman yang mengaku berprofesi sebagai nelayan selama 20 tahun.

Acun : ‘Pekerjaan Itu Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan’

Sementara itu Humas PT Pulomas Sentosa, Yanto alias Acun tak menampik jika pihaknya belum lama ini telah menghentikan kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat pasca dikeluarkannya SK Gubernur Babel Nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa.

Namun Acun pun menegaskan jika selama hampir 11 tahun pihaknya dalam mengerjakan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat telah dilaksanakan secara maksimal dan tak lain bertujuan membantu masyatakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

Bahkan tak jarang pula diakuinya selama melaksanakan pekerjaan pengerukan alur muara setempat pihaknya pun kerap pula mengalami kendala baik dikarenakan disebabkan sejumlah faktor lainnya, antara lain yakni faktor alam maupun sarana dan prasarana lainnya.

“Jadi pekerjaan itu tidak semudah membalikan telapak tangan,” kata Acun.

Bahkan sejumlah hambatan seperti faktor kondisi cuaca, kondisi pasang surut air laut dan karakteristik sedimen yang ada di muara Air Kantung. Apalagi memurutnya jika maraknya kegiatan penambangan yang ada di muara Air Kantung Sungailiat dari legal maupun ilegal, sehingga sedimen yang di hasilkan penambangan pada saat cuaca ekstrim di bawa oleh gelombang ke mulut muara sehingga sedimen yang di hasil menumpuk di mulut muara.

Lebih lanjut diterangkan Acun, jika kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu sesungguhnya telah dilaksanakan oleh PT Pulomas Sentosa sejak ahun 2011 hingga 2015 oleh PT Pulomas Sentosa. Hanya saja menurutnya dalam melakukan pekerjaan pengerukkan itu tak lain untuk mengoptimalkan alur muara setempat agar bisa dilalui oleh perahu atau kapal para nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

“Dikarenakan pada saat itu dari sekian banyak perusahaan yang berkegiatan di muara Air Kantung Sungailiat hanya PT Pulomas Sentosa yang mau untuk melakukan pengerukkan tersebut apalagi saat itu permintaan dari nelayan untuk dapat mengoptimalkan muara agar bisa dilalui nelayan. Sedamgkan untuk biaya operasional selama pengerukan tersebut dibiayai sendiri oleh PT Pulomas Sentosa,” terang Acun.

Bahkan ditegaskanya dari awal kegiatan pengerukkan alur muara setempat sesungguhnya pihak PT Pulomas Sentosa menggunakan kapal jenis Cutter Section Drudger ( CSD) yakni CSD Gareng dan dibantu menggunakan 2 unit alat berat jenis exavator. (Tim/Red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar