Nelayan Modifikasi Perahu Bantuan Pemkab Bangka Jadi Perahu Ti Selam Untuk Menambang Timah
Bangka, Journalarta.com – Tingginya harga jual pasir timah dari penambang ke tingkat penampung/pengepul yang biasa disebut kolektor timah memang memberi dampak mengeliatnya perekonomian masyarakat atau kesejahteraan bagi masyarakat di negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melonjaknya harga jual pasir timah dipasaran beberapa bulan terakhir ini banyak mempengaruhi masyarakat Babel beralih profesi menjadi penambang, dan tidak sedikit pula masyarakat Babel mengadu peruntungannya ikut-ikutan menjadi penambang timah baik itu masyarakat nelayan, petani, pedagang, ASN (Aparatur Sipil Negara), bahkan sampai anggota Polri TNI ikut-ikutan sebagai usaha sampingan untuk menambah income atau kesejahteraan keluarganya.
Pasalnya, salah satu yang menjadi sorotan publik atau perbincangan masyarakat terkait bantuan perahu atau kapal motor untuk kelompok masyarakat nelayan desa Matras dari Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Bangka.
Diketahui, perahu/kapal nelayan bantuan dari Pemkab Bangka itu tidak lagi digunakan oleh kelompok nelayan desa Masyarakat untuk melaut menangkap ikan, namun kini sudah beralih fungsi menjadi perahu/kapal tambang inkonvesional (Ti) selam untuk menambang pasir timah diperairan laut.
Namun sayang aktifitas penambangan yang dilakukan oleh kelompok nelayan tersebut menggunakan salah satu perahu/kapal sarana bantuan dari Pemkab Bangka terekam oleh video nitizen sedang menambang di wilayah IUP PT Timah dan disinyalir penambangan ilegal di perairan laut Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Perahu bernomor 019 yang telah dimodifikasi menjadi perahu Ti selam merupakan bantuan dari Dinas Perikanan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka yang diserahkan kepada salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang diketuai oleh Aloy warga Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ketika dikonfirmasi, oleh jejaring media pers Babel Aloi, Ketua KUB Nelayan Jaya Bersatu Kelurahan Matras mengakui kalau perahu tersebut memang milik kelompoknya yang diberikan oleh Dinas Perikanan Pemkab Bangka, dan dioperasikan untuk menambang di WIUP PT Timah Tbk di perairan Matras beberapa waktu lalu. Kamis (14/10/2021).
“Benar itu perahu milik KUB Nelayan Jaya Bersatu, Kelurahan Matras, dan itu benar perahu kita, pak. Itu kondisi di saat kurang lebih 3 bulan yang lalu,”ujar Aloi.
Namun menurut Aloy, bahwa kalau perahu yang telah dimodifikasi itu hanya sempat menambang selama satu jam lantaran tidak diizinkan oleh salah satu penyuluh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka bernama Ezra.
“Pertama kali kita mau turun, dan hari itu juga ketika difoto langsung saya konfirmasi ke penyuluh ibu Ezra; bisa enggak perahu ini dialih-fungsikan. Lalu ibu Ezra menjawab dengan tegas itu tidak boleh, karena itu diperuntukan untuk nelayan mencari ikan,” akuinya.
Menurut pengakuan Aloy, akhirnya dirinya dan kelompoknya membongkar kembali perahu tersebut seperti sediakala, dan tidak lagi menggunakannya untuk menambang bijih timah di perairan Matras tersebut.
“Hanya dulu, 3 bulan yang lalu awal pertama terbentuknya beting di laut Matras bersama kelompok [nelayan], ada izin kita mencoba untuk membuat penambangan. Ternyata setelah kita konfirmasi dengan ibu Ezra tidak diperbolehkan. Lalu kami mengambil langkah secepat mungkin itu. Satu jam kita baru rakit, kita jalan sekitar satu jam, lalu kita bongkar kembali karena ada yang mengambil gambar,” ungkap Aloi yang juga selaku anggota kepanitiaan pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) IUP Swasta yang beroperasi di perairan Matras.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Safarudin, saat dikonfirmasi oleh jejaring media pers Babel, mengakui bahwa Kelompok usaha bersama KUB nelayan jaya bersatu memang benar binaan dinas Perikanan kabupaten Bangka.
“KUB nelayan jaya bersatu diketuai oleh Herlim Sutipto yt beralamat di lingkungan Hakok kelurahan Matras Sungailiat dan merupakan salah satu KUB penerima bantuan tahun 2020,”kata Saparudin, Kamis (14/10/2021).
Kendati demikian, ditegaskannya terkait dengan aktifitas penambangan menggunakan kapal bantuan tersebut itu jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.
“karena di lampiran Berita Acara Serah Terima Hibah ada Surat Pernyataan KUB yg menyebutkan bahwa tidak akan menyalahgunakan dan mengalihfungsikan bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang diterima untuk kegiatan lain,selain untuk aktifitas penangkapan ikan”tegasnya.
Lanjutnya, “Untuk selanjutnya ketua dan anggota kub akan kami panggil dan apabila masih melanggar akan kami serahkan kepada KUB lainnya sesuai dengan petunjuk teknis.”pungkasnya. (Red)