Kasat Polpp Pangkalpinang: Selama PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam Tidak Boleh Buka
Pangkalpinang, Journalarta.com – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2021 Kota Pangkalpinang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di mana peraturan tersebut salah satunya melarang Tempat Hiburan Malam (THM) Buka selama PPKM Level 3 diberlakuan di Kota Pangkalpinang.
Sangat disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan dari berita yang berkembang di salah satu media menyebutkan, THM D-One di Pantai Pasir Padi Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang di duga mengabaikan surat edaran Walikota, tetap buka selama PPKM berlangsung di kota Pangkalpinang.
Kasat Polpp Kota Pangkalpinang, Efran saat di hubungi awak media melalui pesan Whatsapps (WA) mengatakan akan mendalami informasi dari pemberitaan tersebut.
“Informasi akan kami dalami,” balasnya dalam pesan singkat Whattapps.
Saat disinggung terkait aturan PPKM level 3 dan Sangsi yang di kenakan bagi yang melanggar, Efran menyebutkan untuk PPKM Level 3 THM Diskotik tidak boleh buka, Sangsinya akan di tutup untuk sementara selama PPKM Level 3 berlangsung di kota Pangkalpinang.
“Pangkalpinang saat ini masih PPKM Level 3, untuk THM Diskotik selama PPKM Level 3 tidak boleh buka, sedangkan untuk Sangsinya apabila terbukti. Sama seperti yang sudah pernah kita lakukan, kita tutup,” tegasnya.(red)