DAERAH

Oknum Penyidik Tipikor Polres Belitung Dilaporkan Oleh Kades Juru Seberang

Merasa Dimainkan Oleh Oknum Penyidik Tipikor Polres Belitung, Kades Juru Seberang Lapor Ke Mabes Polri

BELITUNG, Journalarta.com – Kepala Desa Juru Sebarang, Darsono melaporkan oknum penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Laporan yang dibuat darsono tersebut terkait adanya dugaan kriminaliasi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa tahun 2016 yang sampai saat ini tidak kunjung menemui titik terang dan kejelasan hukum.

Diceritakan Darsono, pada tahun 2016 dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang dan dilantik Bupati Belitung pada 31 Juli tahun 2016.

Setelah resmi menjabat, Darsono mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, lebar enam meter dan ketebalan 25 centimeter dengan total anggaran sebesar Rp809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan pembagian pajak dan retribusi.

“Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan setelah itu barulah proses pembangunan jalan tersebut dilakukan,” katanya.

Menurutnya pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016.

Kemudian tepat pada Februari 2017 Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan tersebut.

Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan Jalan sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017,” ungkapnya.

Dituturkan Darsono Hasil Audit LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) secara tegas menyebutkan tidak ada temuan penyelewengan maupun penyimpangan anggaran pekerjaan jalan tersebut, hanya ada indikasi tidak adanya penyetoran pajak galian saja karena dalam penyusunan RAB Proyek jalan itu tidak termasuk biaya pajak karena dana yang dipakai untuk pekerjaan proyek itu adalah menggunakan Dana Desa.

” Hasil LHP Inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran atau indikasi korupsi dalam pekerjaan jalan desa itu, namun Penyidik Polres Belitung tetap meneruskan penyelidikan dengan dugaan Pelanggaran yang tidak jelas konsekuensi hukumnya.

Ia merasa janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Belitung, ditambah lagi dari tahun ke tahun tak pernah selesai dan setiap ganti Kapolres dan Kasatreskrim Polres Tanjung Pandan Belitung dirinya pasti dipanggil lagi untuk diperiksa dan akhirnya selalu mengambang dan menguras waktu serta biaya.

” Setiap ada pergantian Kapolres dan Kasatreskrim Polres Belitung saya selalu dipanggil menghadap untuk diperiksa dan tidak ada kejelasan”, Keluh Darsono.

Atas tindakan itu, dirinya merasa tidak adil dan menilai ada dugaan kriminaliasi terhadap dirinya pribadi dan selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung.

Ia berharap, mendapatkan keadilan hukum dari kasus yang dialaminya saat ini, untuk itulah ia sengaja datang ke Mabes Polri untuk melaporkan nasibnya yang malang.

“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Wasdik Mabes Polri dan laporan saya sudah diterima dengan bukti elektronik yang telah dikirimkan ke e-mail saya,” ujarnya.

Kasat Reskrim : Jika Bukti Lemah Perkara Akan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Adi Purwanto saat dihubungi Pers Babel melalui selulernya mengatakan dirinya akan melihat kembali kasus tersebut agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

” Kita akan lihat kembali seperti apa masalahnya dan baru bisa tentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan”, tegasnya.

Disinggung terkait informasi Kepala Desa Juru Sebarang Darsono yang melaporkan oknum penyidik ke Biro Wasidik Mabes Polri, Edi tetap menghargai laporan tersebut.

Informasi lain yang disampaikan Darsono kepada oleh jejaring media KBO Babel bahwa register perkara tersebut sudah tidak terdaftar lagi di Kejari Tanjung Pandan, hal itu menurut keterangannya dikarenakan sudah terlalu lama penyidik tidak melengkapi berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan.

” Yang saya tau bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi teregister di kejaksaan Negeri tanjung Pandan Belitung, info yang saya ketahui bahwa kejaksaan sudah terlalu lama menunggu penyidik Polres Belitung untuk melengkapi berkas”, tutupnya.

Pihak kejaksaan negeri Tanjung Pandan Belitung melalui Kasi intelnya saat di konfirmasikan oleh jejaring media KBO Babel melalui pesan whatsapnya (WA) mengatakan dirinya akan meneruskan konfirmasi dari wartawan kepada bagian Pidsus untuk mengetahui status perkara yang ditanyakan kepadanya.

” Saya akan tanyakan ke bagian Pidana Khusus ( Pidsus ) mengenai perkara kades tersebut mengingat kasus ini sudah lama maka kami butuh waktu untuk memberikan penjelasan kepada publik”, jawabnya.(red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Beri Komentar Anda

Related Posts