DaerahNews

Miliki 1,72 Gram Sabu, Unyil Nibung Ditangkap Polisi

Miliki 1,72 Gram Sabu, Unyil Nibung Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Bangka Tengah, Journalarta.com – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika, yakni warga Desa Nibung Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah bernama Adi Sukarto alias Unyil (43), pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Windaris mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku ini, saat sedang berada di sebuah Basecamp atau pondok kebun yang terbuat dari terpal di Desa Nibung, Bangka Tengah,” ungkap Iptu Windaris.

Usai dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian yang disaksikan ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan dan Basecamp tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, dengan total 1, 72 gram narkotika jenis sabu.

“Selain menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan 7 paket plastik strip bening dan 1 buah kotak rokok berbahan seng warna abu-abu dengan tulisan Firetric YH006,” kata sersya menyebut bahwa pelaku mengakui semua barang-barang tersebut memang miliknya.

“Sudah diakui, semua barang tersebut miliknya,” ujar Windaris.

Lebih lanjut, akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diketahui telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts