Batal Dititipkan Di Smelter Kawasan Ketapang, Sisa Tin Slag Milik PT Timah Diantar Kembali Ke Air Mesu Bangka Tengah
Pangkalpinang, Journalarta.com – Ribuan ton tins slag atau terak yang masih tersisa di tongkang ‘Samudra Bintan 90’ yang semula dikabarkan akan dipindahkan ke smelter cukong timah dikawasan industri TPI Batu Rusa Ketapang Pangkalpinang, terpantau oleh jejaring media KBO Babel ribuan ton tin slag yang diangkut dengan puluhan dump truck dibawa ke lokasi penampungan milik CV Venus berada di desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/11/2021).
Meskipun, Acin bos CV Venus membantah tin slag yang sudah ditampung ditempatnya di desa Air Mesu bukan miliknya, bahkan ditegaskannya tin slag yang berada dipenampungannya pihak PT Timah hanya menumpang menimbang saja.
Kendati hal tersebut diakui oleh pihak PT Timah bahwa ribuan
Benar bahwa material tersebut adalah milik perusahaan, dan material tersebut adalah sisa dari proses peleburan yang dilaksanakan dari program kemitraan perusahaan.
Tin slag yang didatangkan dari Pulau Belitung ini merupakan sisa dari proses peleburan PT Timah yang akan diolah kembali di Bangka.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku saat ini tin slag belum dihapus dari daftar limbah B3 barang tersebut mengandung radioaktif jenis rendah 1.
Pernyataan PT Timah mengakui tin slag sisa proses dari peleburan pasir timah menjadi timah balok, dan merupakan limbah B3 sesuai surat keterangan dari PT Timah, tertanggal 4 November 2021 yang ditandatangani oleh Sigit Prabowo selaku Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung.
Tertulis dalam surat tersebut mengatakan bahwa tins slag yang pengiriman tins slag dari Pelabuhan Tanjung Pandang Belitung ke Pelabuhan Pangkalbaam berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7/2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif.
Kemudian, Penanganan Pengangkutan : Pasal 46 ayat 1 Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dapat dilakukan tanpa menggunakan bungkusan
Nilai Dasar Radionuklida:
Th-232, Nilai A1 (TBq) Tak Terbatas. Nilai A2 (TBq) Tak Terbatas. Batas Konsentrasi Aktivitas Zat Radioaktif yang Dikecualikan (Bq/g) 1×10¹ (b). Batas Aktivitas untuk barang kiriman dikecualikan (Bq/g) 1×10⁴ (b)
Tingkat Radioaktif:
Jenis Rendah I Material < 10 mSv/h ditentukan berdasarkan Lampiran III Diagram Panduan Menentukan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah (hal 90)
UN Number : UN 2912 Zat Radioaktiv, Aktivitas Jenis Rendah (AJR-I) bukan fisil atau fisil yang dikecualikan (Lampiran X hal.100) Penentuan UN Number berdasarkan basal 29 (halaman 24).
Sementara itu, Kasi Pengendalian Hidup Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Tin slag masih masuk dalam daftar barang yang disebut limbah B3 mengandung radioaktif.
“Setahu kami yang sudah dihapus dalam daftar limbah B3 di peraturan perundang-undangan lingkungan hidup itu abu batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), kalau tin slag masih sebagai limbah B3 yang mengandung radioaktif jenis rendah 1, namun dalam persoalan ini kewenangannya ada dipusat antara kementerian lingkungan hidup dan kementrian ESDM,” tandanya
Publik pun menilai, suatu pernyataan yang kontra disatu sisi tins slag yang masih mengandung kadar tinggi yang cukup tinggi 22,2%, dikatakan aset perusahaan yang memberi income bagi perusahaan namun disisi lain tins slag merupakan limbah yang belum dihapus dari limbah B3 mengandung radioaktif.
Tampaknya dalam pengiriman tin slag atau terak terkesan ada yang ditutupi oleh PT Timah maupun dengan Mitra Perusahaant, Publik pun menunggu ke transparan pihak PT Timah menjelaskan persoalan pengiriman tin slag yang disinyalir syarat dengan kejanggalan. (Red/*)