News

Inilah Hakim PN Tipikor Pangkalpinang Yang Memvonis Bebas Terdakwa Korupsi BRI

Ardian Bos Cabang BRI Bebas, Sementara 5 AO nya Masuk Penjara, Ada Apa?

Pangkalpinang, Journalarta.com – Putusan bebas terhadap Ardian Hendri Prasetyo, selaku mantan pimpinan cabang BRI dalam pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) yang telah nerugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar, sangat mencederai rasa keadilan.

Pasalnya dalam perkara ini sebanyak Lima orang anak buah Ardian dalam jajaran account officer (AO) telah terlebih dahulu divonis bersalah dan dipenjara.

Lima AO tersebut yakni Desta Anggir Pratista, Handoyo, M Redinal, Priyandi Al Haqqi dan Edwar.

Namun ternyata Ardian notabene bos para AO sekaligus pemutus kredit justru divonis bebas. Padahal dalam amar putusan para AO sekaligus jadi yurisprudensi kalau telah terjadi rangkaian kejahatan mulai dari petugas AO, CI, Pinca Ardian Hendri Prasetyo, Pincapem Al Fajri, Aloy hingga Firman dalam perkara.

Nah, vonis bebas tersebut sangat menggelitik publik di Bangka Belitung. Lantas siapa majelis yang terbilang nekad membebaskan bos BRI tersebut. Tak lain adalah: Iwan Gunawan selaku ketua majelis (KM) dengan hakim anggota ad hock M  Takdir dan Warsono.

Sementara di sisi lain, ternyata ada hal menarik untuk disorot karena dalam perjalanan sidang telah terjadi bongkar pasang KM. Yakni dari KM awal Efendi kepada Iwan Gunawan.

Khusus terdakwa Ardian awal mula  sejak dakwaan hingga perjalanan sidang mencapai sekitar 85 persen persidangan KM masih dipegang oleh hakim Efendi.

Namun susunan majelis ini harus berubah menjelang di penghujung  tepatnya menjelang akan pemeriksaan ahli serta terdakwa Ardian.

Dimana hakim Efendi berpindah tugas ke Pengadilan Riau sehingga sisa sidang Ardian itu harus ditinggalkanya selaku KM. Sejak saat itulah kemudian KM beralih kepada  Iwan Gunawan.

Walau KM berubah namun, khusus hakim anggota ad hock tetap sama yakni  M  Takdir dan Warsono. Singkat cerita, Iwan dalam persidangan kebagian agenda memeriksa ahli meringankan, terdakwa  Ardian, tuntutan dan pledoi. Lalu memutuskan.

Iwan Gunawan sendiri salah satu hakim Tipikor yang terbilang lama bertugas di PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Namun saat itu masih menjabat sebagai hakim anggota saja. Kini dia menjabat sebagai wakil ketua PN Muntok-Bangka Barat.

Pria kelahiran Kerawang, 7 Juni 1979 masih anyar menjabat sebagai KM tipikor. Bahkan sidang dengan memutuskan bebas  Ardian ini merupakan selaku KM perdananya.

Khusus perkara Tipikor BRI, Iwan juga memegang beberapa persidangan untuk para terdakwa lainya. Yang paling menarik adalah Iwan juga memegang persidangan untuk terdakwa dari bos BRI lainya.

Yang tak lain adalah Alfajri Tasriningtyas selaku mantan Pincapem BRI Depati Amir. Nah, bagaimana dengan Alfajri apakah nasibnya semujur Ardian. Kita tunggu..(Red/tim)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts