Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Jebus Berhasi di Ungkap
Bangka Barat, Journalarta.com – Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH menjelaskan Pada hari sabtu Tanggal 20 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Dusun Bukitlintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial “DI” beserta rekannya “CA” dan “NA”, terang Kapolsek Jebus, Senin (22/11/2021).
Adapun identitas pelaku berinisial DI (46) warga Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, CA (41) warga Desa puput Kec parittiga, NA (32) warga Desa Panguragan Lor Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
“Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT telah ditemukan barang bukti dari pelaku”D” berupa 2(dua) buah handphone merk nokia dan xiaomi putih dan 2 bungkus yang diduga sabu seberat 0,85gram dan diamankan dari pelaku “C” satu buah seat bong(alat hisap) ,saat ditanyakan,” ungkapnya.
” Pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kemudian, kata Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Jebus guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun”, terang Kapolsek Jebus.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.