Ahmad Murni Katakan Direksi PT Timah Tbk Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Dalam Kebebasan Karyawan Berserikat.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Carut marut perkembangan terhadap berdirinya organisasi Serikat Pekerja di PT TIMAH Tbk mengundang para pegiat pers untuk terus mengikuti dan menelaah beberapa hal yang berkaitan dengan nasib karyawan di Perusahaan tersebut.
Di mulai dari statment Ahmad Murni selaku wakil ketua umum Serikat Pekerja Persatuan Karyawan Timah yang disingkat PKT.
Seperti dilansir media online beberapa waktu lalu, Harnasnews.com dengan judul “Perjuangkan Hak Karyawan PT TIMAH, Serikat Baru Pekerja kini Kembali Terbentuk” yang dimuat pada tanggal 6 juni 2021, dalam pemberitaan tersebut Ahmad Murni karyawan PT Timah, saat itu dirinya berkeinginan membentuk organisasi Serikat Pekerja di PT TIMAH Tbk.
Bahkan organisasi Serikat Pekerja yang diinisiasi olehnya sudah banyak mendapatkan dukungan dari rekan karyawan PT Timah lain.
Namun pada tanggal 7 Juni 2021 terdengar oleh pria kelahiran Kundur Karimun bahwa dirinya dimutasikan oleh para direksinya melalui SK Direksi yang di tanda-tangani oleh Direktur SDM PT Timah Tbk,lantaran organisasi Serikat Pekerja yang dibentuknya akan menjadi duri dalam daging bagi perusahaannya.
Diketahui, ada dua orang yang dimutasikan atau dipindahkan tugaskan, dan kedua orang karyawan PT Timah yang sengaja dipindahkan tugaskan bahkan dipisahkan agar tidak membangun komunikasi dan kekuatan antar mereka.
Meskipun menginisiasi pembentukan Serikat baru di PT Timah Tbk berpedoman dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Bahkan pada Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara :
(a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
(b). tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
(c). melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
(d). melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pada poin a Pasal ini jelas tindakan-tindakan mutasi adalah pidana, Sanksi pidananya sesuai pasal 43 UU ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun serta denda paling sedikit 100 juta paling banyak 500 juta.
Terkait dengan halnya karyawan yang di mutasi saat itu, jejaring media pers Babel mencoba menghubungi kembali karyawan PT Timah yang kerap akrab dipanggil ‘Murn’i dalam sambungan telpon selularnya.
Kepada Pers Babel, Ahmad Murni mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang dan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran direksi terhadap dirinya.
“Namun saya masih mempelajari dari segi delik hukum agar tidak salah dalam mengambil sikap nantinya, sedangkan rekan penggurus yang lain yang di mutasi yaitu Eko Setiawan, akan mengambil sikap atas apa yang terjadi terhadap dirinya dan rekannya, Kita tunggu saja ke depan nantinya seperti apa?”katanya.
Lanjutnya, “Atas indikasi-indikasi tersebut di dugaan unsur pidana yang di lakukan oleh direksi terhadap karyawannya sangat mengandung unsur pidana. Layak kita nantikan apa yang akan di lakukan dan langkah hukum apa yang akan di lakukan oleh serikat Pekerja yaitu Persatuan Karyawan Timah (PKT). Untuk hal ini kita tentu akan meminta statement resmi dari Ketum dan Sekum PKT, terkait adanya penggurus yang dimutasi keluar daerah.”tandasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.