DaerahNews

Aparat Didesak Untuk Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Pasir Putih

Tambang Ilegal Di Pasir Putih Resahkan Warga, Aparat Didesak Untuk Tertibkan

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah menetapkan jika di wilayah Kota Pangkalpinang sampai saat ini merupakan ‘Zero’ kegiatan pertambangan.

Namun lain halnya di lapangan, aktifitas tambah ilegal inkonvensional (TI) kini terkesan kian ‘marak’ beroperasi di sejumlah tempat di wilayah Kota Pangkalpinang. Padahal pihak aparat penegak hukum (APH) gencar menggelar giat razia terhadap sejumlah aktifitas tambang biji timah ilegal.

Sayangnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh tim APH tersebut terkesan tak menimbulkan efek jera dari oknum pelaku tambang lantaran aktifitas TI ilegal tersebut kerap ‘dibekingi’ oleh segelintir oknum APH sehingga para oknum pelaku tambang pun dengan leluasa menjalankan kegiatan ilegal tersebut tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku.

Kondisi seperti ini pun terjadi di lingkungan Kelurahan Pasir Putih khususnya di RT06/RW02 dan RT03/RW01 atau tepatnya di sekitar belakang kawasan Pasir Ikan, Pangkalpinang.

Di dua lingkungan RT setempat saat ini pun marak aktifitas TI ilegal jenis Sebu (sebutan mesin TI ukuran kecil di kalangan penambang). Bahkan aktifitas tambang biji timah ilegal ini telah berlangsung hampir sebulan.

Aktifitas TI ilegal ini pun sempat menjadi sorotan sejumlah warga lingkungan setempat, bahkan warga pun merasa resah lantaran aktifitas TI di lokasi dua lingkungan RT setempat dianggap mengganggu kenyamanan warga yang menetap di lingkungan terdekat.

Bahkan berharap agar aktifitas tambang ilegal ini segera ditertibkan. Kondisi aktifitas tambang di lingkungan tempat diketahui sempat dilaporkan oleh warga kepada Lurah Pasir Putih, Randy Aprianto dengan maksud agar keluhan yang disampaikan warga terkait keberadaan TI ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya Lurah Pasir Putih, Randy Aprianto ketika dikonfirmasi awak media perihal keberadaan aktifitas TI ilegal di lingkungan setempat namun Lurah ini mengaku jika dirinya sebelumnya memang belum mendapat informasi tersebut.

“Iya saya baru dapat info adanya aktifitas penambangan diperbatasan antara RT06 dan RT03. Nanti kami akan cek ke lokasi,” ujar Randy beberapa waktu lalu saat menerima laporan dari warga setempat.

Warga setempat merasa kecewa, pasalnya aktifitas TI ilegal di lokasi setempat sampai saat ini masih beroperasi. Bahkan tim aparat dari kelurahan bersama Babinkamtibmas sempat turun ke lokasi dan memberikan himbauan kepada pelaku tambang, namun aktifitas tambang di lokasi setempat kini makin marak.

Sebaliknya hingga pantauan tim media ini Senin (22/11/2021) ini aktifitas TI ilegal tersebut masih berjalan dan semakin marak.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dikonfirmasi terkait aktifitas TI ilegal di lingkungan Pasir Putih yang saat ini masih beroperasi, Efran pun merespon serius hingga ia pun menurunkan anggotanya untuk melakukan sidak ke lokasi TI ilegal tersebut.

“Anggota kita turun ke lokasi sore ini,” kata Efran melalui pesan Whats App (WA), Senin (23/11/2021) sore usai mendapat konfirmasi dari media ini.

Efran pun sempat menanyakan perihal pemilik tambang kepada tim media ini, hal ini disampaikan dalam pesan WA yang diterima tim media ini.

“Punya Amir??,” tanya Efran.

Mendapat pertanyaan itu, tim media ini balik bertanya terkait nama seseorang yang dimaksudkannya itu (Amir). Namun sayangnya Efran tak menjawab.

Di lain pihak, saat tim media ini mencoba mengkonfirmasi Amir, warga yang menetap di lingkungan RT06/RW02 Pasir Putih, Pangkalpinang. Amir justru membantah terkait tudingan miring jika namanya disebut-sebut sebagai pemilik tambang di Pasir Putih Pangkalpinang.

“Tidak benar itu. Lantas kenapa nama saya malah disebut-sebut sebagai pemilik tambang di lingkungan Pasir Putih ini?,” ungkap Amir.

Bahkan Amir pun sangat menyesalkan jika namanya mencuat disebut-sebut sebagai pemilik tambang ilegal di Pasir Putih, Pangkalpinang. Oleh karenanya, ia berencana akan menuntut oknum atau pihak-pihak yang dianggapnya telah mencemarkan nama baik dirinya.

“Jika ketahuan dan terbukti maka saya akan menempuh jalur hukum. Sebab hal ini saya anggap telah mencoreng nama baik saya selaku warga di lingkungan Pasir Putih ini,” tega Amir yang juga selaku pegiat Pers di Kota Pangkalpinang.

Terkait keberadaan TI ilegal tersebut pun dibenarkan pula oleh Amir. Bahkan ia pun tak menampik jika di lingkungan atau dekat tempat tinggalnya saat ini masih ada aktifitas TI ilegal beroperasi.

“Aktifitas itu memang sudah berlangsung beberapa minggu oleh oknum warga setempat dan saya tidak tahu-menahu karena bukan kewenangan saya untuk melarang mereka. Silakan hubungi pihak berwenang,” kata Amir.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim termasuk jejaring media ini dilapangan termasuk keterangan dari sejumlah narasumber lainnya menyebutkan jika aktifitas TI ilegal di lingkungan Pasir Putih, Pangkalpinang dikoordinir oleh oknum warga.

Tak cuma itu dalam menjalankan aktifitas TI ilegal di lokasi ini pun jika oknum warga itu mirisnya di bawah koordinasi oknum APH, sehingga aktifitas ilegal ini pun berjalan dengan lancar tanpa ada rasa takut. (Red/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts