NEWS

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Dugaan Gratifikasi

Tim Penyidik KPK Panggil Saksi Untuk TSK ATMN

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saki, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (29/11/2021).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan Tsk ATMN”, ungkap Plt Juru bicara KPK.

Dijelaskan juga oleh Plt Juru bicara, bahwa pemeriksaan dilakukan di tempat yang sama yaitu, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

“Senin (29/11/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk ATMN, sebagai berikut :

1. Arnold Alam (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara)

2. Hanizar Habim (Wiraswasta, Direktur CV Abung Timur Perkasa)

3. Nurdin Habim (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara)”, jelas Ali Fikri.(red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Beri Komentar Anda

Related Posts