Jaksa Agung RI Memberikan Atensi Khusus dan Memerintahkan Kejati dan Kejari Untuk Membentuk Tim Khusus Menanggulagi Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan
Jakarta, Journalarta.com – Dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dan menyampaikan bahwa keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung melalui Siaran Pers dengan Nomor : PR – 988/137/K.3/Kph.3/11/2021 yang di terima redaksi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Leonard Eben Ezer Simanjutak, SH. MH, Senin (29/11/21).
Dengan demikian, Jaksa Agung RI mengharapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.
Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, diantaranya.
1.Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
2.Belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
